Polisi Bekuk Sindikat Penipu, Minta Uang ‘Ngaku-Ngaku’ Kasat Reskrim Polres Sabang

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Petugas Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku penipuan berinisial RS (27) dan SOL (46). Modusnya, pelaku mengaku pejabat kepolisian dan penegak hukum lainnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam, mengatakan sebelum akhirnya tertangkap, pelaku mengaku sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sabang, Aceh.

“Pelaku ini mengaku Kasat Reskrim di Aceh, tapi TKP (tempat kejadian perkara) di Jakarta,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/02/2018) kemarin.

Bermodal mengaku sebagai perwira kepolisian tersebut, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Apabila tak dipenuhi, korban bernama Agus, dikatakan bakal ditangkap.

“Sindikat ini minta Rp 10 juta ke korban, dan mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Wahyu,” kata dia.

Uang diminta sebagai pembayaran jasa pengamanan dan pengawasan di kebun milik korban. Karena sebelumnya, pelaku menyebut jika perkebunan sawit milik korban yakni PT SGE Sabang, bermasalah secara hukum.

“Lalu korban mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening BRI milik pelaku,” jelas Ade.

Belakangan korban sadar dirinya ditipu usai mengkonfirmasi pihak terkait. Karenanya peristiwa itu dilaporkan ke polisi, sehingga para pelaku dibekuk.

Menurut Ade, selain polisi tersangka juga kerap mengaku pejabat kejaksaan, pengadilan, hingga Mahkamah Konstitusi. Untuk calon korban, profilnya diketahui pelaku melalui internet.

“Tersangka SOL dan RS mencari data lalu membuka Google Chrome dengan mencari nomor telepon kantor Kecamatan Sabang. Dari sana tersangka menanyakan nomor telepon manager PT SGE,” tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal empat tahun.(ton/rk)