Koranjurnal.co.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan barang bukti hasil penangkapan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja sebanyak 42 kilogram dan sabu seberat 223 gram.
Barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus yang diungkap pada pertengahan bulan Desember 2017 silam.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Aldo Ferdian mengatakan pemusnahan tersebut untuk memberikan kepastian hukum sesuai surat ketetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh kejaksaan.
“Selain itu juga untuk memberi efek jera kepada bandar narkoba dan para pengguna khususnya di wilayah Jakarta Utara serta wujud transparansi kepada instansi terkait,” ucap Aldo di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (19/02/2018).
Aldo menjelaskan pada bulan Desember 2017 ada tiga kasus yang diungkap pihaknya dengan empat tersangka.
Kasus pertama yakni di Jalan Arteri I, Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan dua tersangka, Lili Supadli dan Ega Anggara dan barang bukti sabu sebesar 226,91 gram.
Kasus berikutnya di Jalan Maharaja Blok B RT 001/RW 015, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat ditemukan 42 bungkus dengan jumlah 42 kilogram dari Rifqi Amanullah.
Kasus lainnya di Jalan Haji Kimah Denoh RT 009/RW 001, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat dengan tersangka Sarfiadi dan barang bukti ganja sebesar 1.000 gram.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas perbuatannya mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati.
Aldo juga mengimbau peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba. Sehingga peredaran barang haram tersebut bisa ditekan seminimal mungkin.
“Wilayah Jakarta Utara masih menjadi tempat pemasaran yang cukup tinggi dan peredarannya hampir terjadi di semua wilayah di Jakarta Utara. Sehingga peran penting masyarakat diperlukan untuk melaporkan adanya penyalahgunaan,” tutupnya.(red/wtk)