Kena OTT, Bawaslu RI Berhentikan Sementara Ketua Panwaslu Garut

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri. Keputusan pemberhentian tersebut merupakan upaya Bawaslu Pusat dalam menindaklanjuti terhadap perilaku bersangkutan (Heri Hasan) bersama dengan komisioner KPUD Garut yang diduga menerima suap. Keduanya tertangkap tangan oleh Satgas Anti-Politik Uang dan jajaran Satgasda Polda Jawa Barat.

“Bawaslu segera menindaklanjuti kasus ini dengan memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut sambil menunggu penetapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan di kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, Minggu (25/2/2018).

Menurutnya, perilaku kedua penyelenggara pemilu tersebut telah menciderai proses demokrasi. Keduanya dianggap bekerja sama untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Kabupaten Garut dengan cara-cara tidak terpuji.

Abhan mengaku, pihaknya mendukung penuh penegakan hukum untuk menuntaskan kasus itu, termasuk menindak tegas pelaku pemberi suap.

Lebih lanjut, Abhan berjanji akan terus melakukan intropeksi diri dan terus bersemangat untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, profesionalisme dan integritas kepada jajaran pengawas pemilu di seluruh Indonesia.

Abhan juga berharap publik bisa menanggapi peristiwa ini secara objektif karena persoalan ini muncul atas ulah personal (pribadi) bukan secara kelembagaan (institusi).(tonmp)