Koranjurnal.co.id, Jakarta – Pasca ditolaknya gugatan terhadap Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas oleh Mahkamah Konstitusi, Komite Aksi Transportasi Online (KATO) roda dua berencana akan melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Panja dan Pansus kepada DPR RI. Hal itu diungkapkan Yudi, Sekjen KATO, dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Minggu (01/07/2018).
“Dampak dari ditolaknya gugatan kami, hari itu juga terjadi dimana dari pihak aplikasi menurunkan argonya. Kemudian perjanjian kemitraan juga tidak ada aturannya, namun kami tetap akan menempuh jalur hukum melalui panja dan pansus,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan, KATO mengecam keras terhadap keputusan MK yang tidak menjunjung rasa keadilan. Menurutnya, dalam penegakan hukum seharusnya memandang pada prinsip menciptakan rasa keadilan.
“Mengapa kami katakan harus menjunjung rasa keadilan, karena faktanya ojek online (Ojol) ada ditengah masyarakat tetapi tidak ada perlindungan. Padahal ketika sesuatu ada ditengah masyarakat seharusnya dilindungi. Oleh karena itu kami akan menggugat para pihak terkait di pengadilan negeri dan akan menggugat kembali di MK, serta melakukan Judicual review ke Mahkamah Agung. Sementara langkah politiknya, kami akan meminta DPR untuk membentuk Panja dan Pansus,” tegas Said Iqbal.
Terkait dengan langkah revisi terhadap UU lalu lintas, menurutnya terlalu lama dilakukan. Namun KSPI dan KATO lebih tepat melakukan langkah Judicial Review kepada Mahkamah Agung dan menggugat pihak pemerintah.(red)