Kasus Politik Uang di Pilkada, Susno Duadji: Satu “Amplop” Saja, Itu Sudah Tindak Pidana

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meyakini politik uang yang terjadi pada proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018 merupakan murni pelanggaran hukum pidana dan bisa langsung diproses secara hukum.

“Polisi kan penegak hukum, jaksa penegak hukum, KPK penegak hukum, ada lagi Saber Pungli. Tak perlu menunggu dari panwas, satu lembar amplop pun itu sudah pidana,” ujar Susno Duadji dalam diskusi ‘Membongkar Kejahatan Money Politic pada Pilkada 2018’ di kantor DPP Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK), Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (10/07/2018).

Terkait adanya dugaan kecurangan politik uang yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Lahat, Susno Duadji pun mengatakan bahwa itu adalah pelanggaran hukum.
Apalagi pasangan calon tersebut diduga kuat melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Menurutnya, Panwaslu Kabupaten Lahat pasif dalam menindaklanjuti laporan dugaan politik uang. Padahal bila menerima aduan, seharusnya panwaslu bergerak secara aktif untuk menemukan dugaan kecurangan pilkada.

Susno menambahkan, apabila kasus pelanggaran hukum itu terus diusut, maka politik uang bisa menjurus pada tindakan korupsi.

“Jadi tak perlu berlama-lama karena itu sudah bukan pelanggaran UU tentang Pemilu, tapi itu sudah pelanggaran Undang-Undang Hukum Pidana, tentang suap. Kasus suap itu murni pidana, tak perlu menunggu lagi, penegakkan hukum ini cukup,” tuturnya.

Susno juga meyakini bahwa aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, mampu bekerja cepat dalam mengusut dugaan politik uang yang terjadi pada Pilkada serentak.

“Saya percaya bahwa polisi di bawah Pak Tito (Kapolri) akan bekerja dan cepat kerjanya,” tukasnya.(ton/mt)