Laporan Sudah 100 Hari, Korban Pengeroyokan Pademangan Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Wiga Pril Wanifa, korban pengeroyokan dan penganiayaan di Pademangan, Jakarta Utara pada 16 April yang lalu menuntut keadilan dan kepastian hukum.

Istri korban sudah melaporkan kasus pengeroyokan itu keesokan hari pasca-kejadian ke Polsek Pademangan 17 April 2018 lalu. Laporan tersebut diterima dengan Polisi dengan Nomor : LP/235/IV/2018/Sek.Pdm.

Menurut pengakuan Wiga, la dikeroyok.
Penganiayaan terhadap dirinya itu dilakukan pada pukul 21.00 WIB.

“Akibat pengeroyokan tersebut saya mendapatkan Iuka yang sangat serius, keadaan kritis dan mengalami pendarahan yang cukup hebat karena dianiaya, dipukul, ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku,” kata Wiga dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu (25/07/2018).

“Sehingga menimbulkan Iuka didagu sebelah kiri, akibat pukulan piring, Iuka dibagian pipi sebelah kanan dan Iuka pada bahu sebelah kanan serta pinggang bagian belakang yang apabila tidak dilakukan pertolongan medis secepatnya oleh Dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pademangan mungkin nyawa saya tidak bisa terselamatkan,” lanjutnya.

Sejauh ini, kata Wiga, penyidik sudah memanggil saksi dan terlapor. Mereka antara lain; OMR (oknum ketua RW 12 pademangan). RK, SP, R, dan BRL. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke dua, Nomor.B/316/V/2018/Sek.Pdm.

Namun hampir 100 hari setelah laporan tersebut, dirinya belum mendapat pemberitahuan apakah dua oknum anggota TNI aktif yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut, yaitu: M dan T sudah direkomendasikan oleh pihak penyidik ke POMAD (Polisi Militer Angkatan Darat) atau belum.

la mempertanyakan apa yang menjadi dasar penyidik tidak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku pengeroyokan dan penyerangan.

“Sampai dengan saat ini saya belum mendapatkan kepastian hukum kapan dilakukan penangkapan dan penahanan
terhadap para tersangka pengeroyokan,” ungkap Wiga. Malah justru para pelaku
masih melakukan aktifitas sehari-hari,”

Kuasa hukum korban, Handy, S.H berharap agar pihak Kepolisian dapat segera melakukan penangkapan dan penahanan
kepada para pelaku dan tersangka
pengeroyokan. Mengingat sudah hampir 100 hari para pelaku dan tersangka belum dilakukan penangkapan, karena UUD 1945 pasal 28D ayat (1) yaitu: “Setiap orang
berhak atas pengakuan, Jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

“Semestinya tidak ada perlakuan khusus, setiap warga negara sama kedudukannya dihadapan Hukum. Tidak ada pengecualian sesuai dengan azas, equality before the
law,” pungkasnya.(red)