Viral..!! KPK Umumkan Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap

0

Koran Jurnal, Jakarta – Viral….! KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengumumkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

“KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu sore (26/7/2023).

Dikatakan Alex, terhadap Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, KPK menyerahkan proses hukum kepada Puspom Mabes TNI.

“Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” imbuhnya.

Sedangkan tiga tersangka sipil yakni MR, RA, dan MG proses hukumnya ditangani oleh KPK. Dua tersangka yakni MR dan RA ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

“Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” tukasnya.

Kepada tersangka sipil, KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dan pejabat swasta di kawasan Jatisampurna, Bekasi, pada Selasa (25/7).