Koranjurnal.co.id, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang sebelumnya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 30 kg dilanjutkan hingga pengungkapan home industri produksi Sabu di perumahan bilangan Tangerang pada Rabu (08/08) lalu kini satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil mengungkap sebuah rumah yang disulap jadi gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di Jalan Kebon Kopi RT004/04 Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan, Sabtu (11/08) dini hari lalu
Dari hasil ungkap tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni IP Alias NGAI (33) dan JJ alias JOE (33). Selain tersangka yang diamankan, Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis daun ganja dengan total keseluruhan sebanyak 10 kg. Adapun perinciannya polisi mengamankan 9 (sembilan) ball paket narkotika daun ganja dengan berat bruto 9 Kg, 1 bal paket narkotika daun ganja dengan berat brutto 250 gram, 3 garis/paket sedang daun ganja dengan berat bruto 300 gram, satu kaleng susu Bebelove berisikan biji ganja, 1 buah timbangan, 1 pak pembungkus nasi warna coklat, 2 buah lakban solatip warna coklat, dan 1 unit Handphone merk Xiomie warna Putih
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz mengungkapkan, penangkapan terhadap dua orang tersangka berawal dari penangkapan dua orang remaja yang sedang balap liar di Jalan Panjang Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Dari dua orang itu, diketahui kedapatan membawa 1 linting daun ganja kering. Berdasarkan keterangan yang didapat, dua orang yang diamankan mengaku mendapatkan daun ganja tersebut dari seorang laki-laki di daerah Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan.
Kemudian petugas Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan di pimpin oleh AKP Arif Purnama Oktora SH SIK langsung melakukan observasi dan undercover di sekitar daerah Pondok Betung Kec.Pondok Aren Tangerang Selatan,
Dari hasil observasi tersebut, didapat informasi bahwa di sebuah rumah dengan alamat Jalan Kebon Kopi RT 004/054 Pondok Betung, Pondok Aren Tangerang Selatan telah di jadikan gudang/tempat menyimpan narkotika jenis daun ganja kering. Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan atas rumah tersebut dan berhasil diamankan tersangka lP Alias NGAI.
“Dari tersangka IP, petugas mengamankan barang bukti berupa 9 baI paket narkotika daun ganja dengan berat bruto 9 kg, satu bal/paket narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto 250 gram, 1 kaleng susu berisikan ganja, 1 buah timbangan, 1 pak pembungkus nasi warna coklat, 2 buah Iakban/solatip wama coklat , 1 unit Handphone merk Xiomie wama Putih,” ungkap Frendiz di Jakarta, Senin (20/08/2018).
Masih dikatakannya, selain berhasil mengamankan tersangka IP alias NGAI, petugas juga berhasil menangkap tersangka JJ Alias JOE yang sedang mengambil pesanan 3 (tiga) garis/paket narkotika jenis ganja
“Dari tangan tersangka JJ, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) garis paket sedang narkotika jenis ganja dengan berat bruto 300 gram dari dalam tas tersangka,” tambahnya
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat(2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup.(red/rl)