Koranjurnal.co.id, Jakarta – Lembaga Administrasi Negara (LAN) menggelar diskusi media yang bertajuk “Pemberhentian ASN eks Terpidana Korupsi”, bertempat di kantor LAN, Jalan Veteran, Jakarta, Jum’at (28/09/2018).
Kepala Bidang Penegakan Disiplin SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB), Rosdiana menyebutkan ada sebanyak 2.357 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum dilakukan keputusan pemberhentian terkait keterlibatan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Rosdiana menuturkan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk proses pemecatan yang paling lambat dirampungkan akhir tahun ini. Ia pun memastikan bahwa proses pemberhentian sudah sesuai dengan pasal 87 ayat 4 huruf D, UU No.5 tahun 2014 tentang ASN dan pasal 250 PP No 11/2017 tentang pemberhentian.
“2.357 ASN itu sedang dalam tahap mekanisme pemberhentian yang menjadi kewenangan masing-masing instansi. Kami mendorong segera dikeluarkan dari statusnya dan kami beri waktu hingga 30 Desember akhir tahun ini,” ujar Rosdiana dalam diskusi tersebut di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jalan Veteran, Jakarta, Jum’at (28/09/2018).
Ia menyebutkan pemerintah akan terus mendorong dikeluarkan SK pemberhentian bagi para ASN yang sudah diputuskan bersalah dan inkrah atas tindak pidana korupsi.
“Selain itu kami mendapatkan data ada 7.000 ASN yang ditahan oleh Kejaksaan, tetapi itu masih harus diklarifikasi, apakah tersangkut kasus tipikor atau tindak pidana umum. Prosesnya melibatkan BKN (Badan Kepegawaian Negara, Red),” tambahnya.
Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara Bidang Mediasi & Perlindungan, Andi Abu Bakar menyebutkan tetap harus ada prinsip keadilan dalam pemberian sanksi pemecatan bagi ASN yang melakukan tindakan pidana korupsi.
“Kejahatan jabatan itu banyak macam jenisnya, salah satunya adalah korupsi. Namun bagi para ASN yang tersangkut kasus moralitas dan integritas, maka pemberhentian merupakan hal yang mutlak dilakukan,” kata Andi.
Ia menjelaskan bagi ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat, semua hak kepegawaiannya tidak diberikan, kecuali Taspen. Sedangkan bagi ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak atas keputusan sendiri, masih berhak atas berbagai tunjangan sesuai UU.
Turut hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, tim LKBH (Lembaga Kuasa Bantuan Hukum) Korpri, Nurmadjito SH, MH dan Dr. Hary Supriadi MA, Kepala Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (PKDOD LAN RI).(red)