Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kementerian Pertanian mempermudah sistem perizinan di sektor pertanian melalui layanan berbasis Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinan Pertanian secara Elektronik. Melalui sistem ini akan memperpendek waktu layanan perizinan sehingga lebih transparan dan akuntabel.
Prof.Erizal Jamal, Kepala Pusat Varietas Tanaman dan Perizinan Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa sistem perizinan yang transparan dan lebih cepat menjadi fokus awal untuk pembenahan. Oleh karena itu, Menteri Pertanian (Amran Sulaiman) telah mengeluarkan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29/Permentan/ PP.210/7/2018 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. Sistem yang dibangun Kementerian Pertanian ini terintegrasi dengan sistem perizinan online terintegasi atau online single submission (OSS) yang sudah terhubung dengan kementerian, pemda, BKPM
Selama tahun 2015-2017, dikatakan Erizal, sudah dilakukan pendampingan terhadap 31 Perusahaan yang akan berinvestasi di bidang pertanian. Khusus untuk tebu, jagung, sapi, padi dan lainnya.
Menurut Erizal Jamal, mengeluarkan Online Single Submission (OSS) guna mempercepat proses perizinan yang diajukan oleh pelaku usaha.
“Jadi dengan adanya OSS, proses perizinan menjadi lebih cepat dan ada kepastian bagi pelaku usaha serta dapat dimonitoring,” jelas Erizal Jamal dalam Diskusi Forum Wartawan Pertanian (FORWATAN), di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Hadir dalam diskusi ini antara lain M.Fadhil Hasan (Direktur Asian Agri), Dr.Rio Christiawan (Dosen Universitas Prasetya Mulya).
Erizal menyebutkan melalui sistem bisa memantau perizinan yang telah diajukan. Termasuk juga mengawal dan menghemat waktu proses perizinan. “Perkembangan proses perizinan ini juga menjadi indikator kerja kami,” katanya.
Fadhil Hasan menuturkan sistem perizinan online yang terintegrasi ini dapat memperbaiki easing doing business di sektor Pertanian. Untuk itu, fokus kebijakan investasi sektor pertanian harus dimulai BKPM untuk peningkatan porsi sektor pertanian dalam investasi asing dan PMDN.
Selama ini, kata Fadhil, BKPM belum menjadikan sektor pertanian sebagai potensi investasi yang menjanjikan padahal sektor tersebut didukung oleh sumber daya lahan dan SDM yang berlimpah.
Rio Christiawan mengusulkan memperluas OSS tidak hanya izin usaha melainkan sampai kepada izin teknis. Pasalnya, proses perizinan teknis belum dapat dijangkau OSS padahal nyawa dari investasi sumber daya alam berada di izin teknis seperti amdal, izin lingkungan, dan HGU.
Dikatakan Rio, investor perlu waktu yang lebih cepat untuk pengurusan perizinan hingga operasional karena akan berpengaruh kepada Cash Flow sehat dan dampak sosial dihindarkan . Perbaikan lain adalah memperkuat koordinasi antara SKPD sehingga mengatasi debirokrasi perizinan dan jumlah izin yang diatur lebih sedikit.(ton)