BPH Migas Menduga Ada Ketidakpatuhan Penyaluran Solar Bersubsidi di Sejumlah Daerah

0

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) menduga adanya kelebihan kuota untuk BBM jenis solar di 10 kota di Indonesia.

Dugaan itu berdasarkan hasil verifikasi BPH Migas, yakni realisasi volume solar sampai dengan Juli 2019 sebesar 9,04 juta kilo liter (KL) atau sebanyak 62 persen dari total kuota. Dan diproyeksikan hingga akhir tahun realisasi volume solar sebesar 15,31-15,94 juta KL.

Adapun berdasarkan nota keuangan APBN 2019, volume BBM bersubsidi jenis solar hanya 14,5 juta KL.

“Artinya ada potensi over kuota sebesar 0,8 sampai 1,4 juta KL hingga akhir tahun,” ujar Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa dalam konferensi pers di kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (21/08/2019).

Ia menduga, over kuota tersebut diakibatkan karena adanya ketidakpatuhan dalam penyaluran jenis BBM tertentu kepada konsumen pengguna.

“Ada potensi BBM bersubsidi ini diselewengkan untuk kebutuhan perkebunan dan tambang,” kata Kepala BPH Migas yang akrab disapa Ifan itu.

Menurutnya, sejumlah daerah yang diduga mengalami over kuota itu diantaranya adalah, Riau, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.

“Provinsi yang industri tambang dan perkebunan mulai menggeliat,” ucap dia.

Melihat kondisi tersebut, lanjut Ifan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran ke Pertamina untuk melakukan pengaturan pengendalian pembelian jenis BBM tertentu jenis minyak solar. Surat edaran bernomor 3865 E/ka BPH/2019 itu berlaku efektif dan untuk dilaksanakan terhitung mulai 1 Agustus 2019.

Dalam surat edaran tersebut diantaranya berisi tentang larangan pembelian solar bersubsidi bagi kendaraan pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam baik dalam kondisi bermuatan atau tanpa muatan.

Dan, maksimal pembelian solar subsidi bagi angkutan barang roda 4 sebanyak 30 liter/hari, roda 6 sebanyak 60 liter/hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter/hari.

Selanjutnya, pelarangan penggunaan solar subsidi untuk kendaraan berplat merah, mobil TNI/Polri dan sarana transportasi air milik pemerintah.

Serta pelarangan penggunaan solar subsidi untuk mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truck trailer, truck gandeng dan mobil molen (pengaduk semen).(red)