BPH Migas Serahkan SK Penugasan dan Kuota BBM JBT dan JBKP Tahun 2020

0

Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah berdasarkan persetujuan DPR RI telah menetapkan kuota Jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebanyak 15,87 juta KL yang terdiri dari minyak solar 15,31 juta KL dan minyak tanah sebesar 0.56 juta KL. Kuota ini mengalami kenaikan sebesar 5,03 % dari kuota BBM tahun 2019 sebesar 15,11 juta KL. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual eceran BBM, BPH Migas Migas memberikan penugasan kepada Badan Usaha untuk menyalurkan BBM subsidi tersebut ke masyarakat melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi. BPH Migas juga diamanatkan untuk menetapkan kuota Badan Usaha yang mendapat penugasan dan kuota untuk masing-masing Propinsi/Kabupaten/Kuota di seluruh Indonesia serta kuota untuk masing-masing sektor pengguna.

Berdasarkan sidang Komite BPH Migas, telah ditetapkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Tentang Penugasan Penyalur dan Kuota Jenis BBM Tertentu (JBKP) dan
Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline)Tahun 2020.

Surat Keputusan tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa kepada Badan Usaha penerima penugasan dan Gubernur seluruh Indonesia pada Senin (30/12/2019), bertempat di Gedung BPH Migas, Jakarta. Dengan rincian sebagai berikut:
A. Penyalur JBT dan JBKP Tahun 2020
a) Penyalur JBT Tahun 2020
1. PT. Pertamina Persero
• Penyalur Eksisting 5.726 Penyalur, Penyalur On Progress sebanyak 13
Penyalur, Penyalur BBM Satu Harga Eksisting sebanyak 160 Penyalur
2. PT AKR Corporindo Tbk
• Penyalur Eksisting sebanyak 112 Penyalur dan Penyalur BBM Satu Harga
Eksisting sebanyak 10 Penyalur.
b) Penyalur JBT Tahun 2020
PT. Pertamina (Perseroo): Penyalur Eksisting sebanyak 4.670 Penyalur, Penyalur On Progress sebanyak 13 Penyalur, Penyalur BBM Satu Harga Eksisting sebanyak 151 Penyalur.
B. Kuota JBT dan JBKP Tahun 2020
1. Kuota Jenis BBM Tertentu untuk jenis Minyak Solar adalah sebesar 15.310.000 KL dengan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) sebesar 15.076.000 KL dan PT AKR Corporindo sebesar 234.000 KL dan. Sementara untuk jenis Minyak Tanah adalah sebesar 560.000 KL dengan penugasan kepada PT Pertamina (Persero).
2. Kuota Jenis BBM Khusus Penugasan untuk jenis Premium adalah sebesar
11.000.000 KL dengan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk seluruh wilayah NKRI.
3. Kuota Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar) triiwulan pertama untuk :
a. Kapal Penumpang PT PELNI (Persero) adalah sebesar 96.343 KL;
b. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Asosiasi GAPASDAP dan INFA adalah
sebesar 61.970 KL;
c. PT Kereta Api Indonesia (Persero) adalah sebesar 51.250 KL dan
d. Asosiasi Pelayaran Rakyat (PELRA) adalah sebesar 16.000 KL.
4. Untuk 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota mendapat Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu per Provinsi/Kabupaten/Kota Secara Nasional Tahun 2020 dan Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan per Provinsi/Kabupaten/Kota oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2020.

BPH Migas telah menugaskan kepada PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo Tbk untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian JBT selama 5 Tahun yaitu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017 dan Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017. Dalam rangka memberikan kesempatan kepada Badan Usaha swasta baru untuk turut serta mendistribusikan JBT (BBM subsidi) dan BBM khusus penugasan kepada masyarakat, BPH Migas telah mengadakan serangkaian seleksi/beauty contest untuk memilih Badan Usaha sebagai pendamping PT. Pertamina (Persero) dalam menyalurkan BBM tersebut.(red)