Kantong Plastik Bakal Kena Cukai Hingga Rp 500 per Lembar

0

Koran Jurnal, Jakarta – Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan sepakat untuk melakukan penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai yakni terhadap produk plastik seperti botol dan kemasan plastik.

“Persetujuan ini sangat kami hargai, ini bagus sangat baik. Mereka sama dengan kami bahwa ada concern dan prihatin pada masalah lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan masyarakat,” kata Sri Mulyani usai rapat bersama Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2).

Diketahui saat rapat bersama Komisi XI itu, Menkeu Sri Mulyani mengusulkan adanya pengenaan cukai untuk plastik jenis tas kresek dengan ketebalan di bawah 75 mikron. Nantinya, produsen plastik dan importir plastik akan dikenakan cukai sebesar Rp30 ribu per kilogram.

“Tarif cukai per lembar Rp200. Dengan demikian harga kantong plastik jadi Rp400-Rp500 setelah kena cukai,” kata Sri Mulyani.

Ia juga mengatakan, akan ada risiko penurunan konsumsi kantong-kantong ini hingga 50 persen. Sehingga total konsumsi menjadi sebesar 53.532.609 kg per tahun dari yang semula 107.065.217 kg per tahun berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Di mana kalau data dari KLHK diĀ 2016 dilakukan berdasarkan konsumsi 90 ribu gerai di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga memperkirakan akan ada kenaikan inflasi 0,045 persen seandainya cukai plastik ini diberlakukan.(idn/red)