Koran Jurnal, Jakarta – Aplikasi berbasis teknologi informasi Verifikasi dan Akreditasi “Verasi” Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dikembangkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menuju Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Prof. Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan, bahwa aplikasi Verasi memberi kontribusi yang nyata terhadap upaya pemerintah dalam melakukan perluasan akses bantuan hukum gratis.
“Khususnya untuk orang tidak mampu melalui peran dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau yang biasa dikenal dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” jelasnya, Senin (29/06/2020), dalam wawancara secara virtual di hadapan Tim Panel Independen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sebelum aplikasi ini beroperasi, BPHN acapkali menemui kendala sewaktu melakukan penilaian terkait lolos atau tidaknya OBH/LBH yang mendaftar.
Menkumham menambahkan, bahwa aplikasi Verasi OBH BPHN membantu BPHN dalam menentukan kelolosan dan akreditasi OBH atau LBH. Aplikasi ini juga melakukan penilaian otomatis, yakni klasifikasi akreditasi OBH berupa nilai A, B, dan C berdasarkan dokumen yang diajukan oleh pendaftar.
Verifikasi dan akreditasi yang sebelumnya dilakukan manual menyebabkan sejumlah persoalan. Salah satunya lambannya proses inventarisasi permohonan yang diajukan oleh OBH/LBH karena dokumen persyaratan harus dikirimkan secara langsung atau melalui Pos ke gedung BPHN yang beralamat di Jakarta.
Menurut Yasonna Laoly, hal ini tentu sangat tidak efektif bagi OBH/LBH di luar Jabodetabek. Belum lagi potensi dokumen terselip atau terpisah sehingga menyebabkan OBH/LBH gagal diverifikasi atau akreditasi.
“Amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum amat mulia, yakni menjamin setiap warga Negara khususnya orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law),” tuturnya.
Oleh karenanya, sebagai pelaksana penyelenggaraan bantuan hukum se-Indonesia, BPHN mengupayakan tantangan dan hambatan penyelenggaraan bantuan hukum teratasi dengan inovasi.
Sementara itu, Kepala BPHN Prof. Benny Riyanto menambahkan, bahwa aplikasi Verasi pada Prinsipnya access to justice dalam bantuan hukum harus diberikan kepada siapapun (no one left behind) terlebih orang miskin yang berhadapan dengan hukum.
Selain itu, kualitas pendampingan hukum harus diperhatikan melalui Pemberi Bantuan Hukum yang berkualitas pula.
“Kehadiran aplikasi Verasi sangat bermanfaat dalam menjaring Pemberi Bantuan Hukum yang berkualitas,” ujar Prof. Benny Riyanto.
Sebagai gambaran, Verifikasi dan Akreditasi merupakan kewenangan Menkumham sebagaimana mandat UU Nomor 16 Tahun 2011, untuk memastikan kelayakan dari OBH atau organisasi kemasyarakatan selaku Pemberi Bantuan Hukum.
“Dalam pelaksanaanya, Menkumham mendelegasikan kewenangan ini kepada BPHN, yakni Unit Utama (Eselon I) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM) untuk melaksanakan Verifikasi dan Akreditasi setiap tiga tahun sekali,” Kepala BPHN menambahkan.
Mempermudah Verifikasi dan Akreditasi OBH
Aplikasi Verasi dibuat untuk mempermudah Panitia Verifikasi dan Akreditasi yang dibentuk oleh Menkumham sewaktu melakukan seleksi, evaluasi, hingga penentuan kelayakan Pemberi Bantuan Hukum.
Sebab berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan, tahapan Verifikasi dan Akreditasi terdiri mulai dari pengumuman, permohonan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan faktual, pengklasifikasian Pemberi Bantuan Hukum, dan yang terakhir penetapan Pemberi Bantuan Hukum.
Dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 ini, aplikasi Verasi masuk kategori kelompok inovasi umum. Tim evaluasi menerima 2.250 proposal dan menyatakan hanya 2.126 proposal yang lolos seleksi administrasi khusus kategori umum.
Lalu tahap selanjutnya, tim evaluasi melakukan penilaian dan didapatkan sebanyak 229 proposal di mana terdapat 193 proposal kategori umum lalu diserahkan kepada Tim Panel Independen dan ditetapkan sebagai Top 99 Inovasi Pelayanan Publik.
Selain aplikasi besutan BPHN, ada satu aplikasi lagi yakni Pos Pengaduan HAM di 50 Denominasi Gereja di Manokwari yang dikembangkan Kemenkumham yang masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik.
Secara umum, instansi pemerintah yang berhasil masuk daftar Top 99 terdiri dari 11 Kementerian, 9 Lembaga, 9 Pemerintah Provinsi, 42 Pemerintah Kabupaten, dan 15 Pemerintah Kota. Tinggal selangkah lagi, Aplikasi Verasi OBH BPHN ditetapkan sebagai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020.
“Aplikasi Verasi bisa dicontoh atau direplikasi oleh aplikasi terkait verifikasi dan akreditasi pada Instansi Pemerintah lainnya. Contohnya, pada April 2019 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengundang BPHN Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan masukan terhadap mekanisme akreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di Indonesia,” ungkap Menkumham Yasonna Laoly.(hum/red)