Koran Jurnal, Jakarta – Koordinator Forum Pemantau Tender (FPT), R, Junius, A mempertanyakan sikap Irjen Kementerian Keuangan yang tidak mengecek data dokumen pihak PT HK selaku pemenang lelang proyek pengadaan barang dan jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Pendidikan Politeknik Keuangan Negara STAN sebesar Rp 222 miliar tersebut.
Sebab, diduga PT HK telah melakukan pemalsuan beberapa dokumen temuan dari Konsultan Manajemen Kontruksi (MK). Hal itu lantaran banyak dokumen yang dimasukan dalam penawaran lelang dan tidak sama dengan dokumen yang ada.
“Kemenkeu kenapa tidak melakukan pengecekan, padahal bukti digital bisa di minta di LPSE. Tapi kenapa Kemenkeu percaya saja pembelaan pihak PPK terhadap Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu tanpa mengecek kebenaran dokumen yang di maksud,” kata Junius, kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).
Dia juga mengaku heran kenapa pihak Itjen Kemenkeu percaya dengan pembelaan PPK tanpa mengecek kebenaran isu dokumen yang dimaksud.
Menurutnya, seharusnya Itjen Kemenkeu dalam persoalan ini, lebih memiliki peran.
“Jangan hanya di jadikan stempel oleh pejabat di Kemenkeu, di cek dan pastikan kebenaran dokumen tersebut, kalau salah atau tidak benar dibuktikan secara transparansi. Seperti soal NPWP dan
bukti bayar dengan nama yang sama berbeda, berarti ada yang palsu di antara nya,” ujar Junius.
Terkait soal dokumen, menurut dia, sangat mudah jika ingin mengecek data PT HK, pada saat upload dokumen lelang, tapi bukan yang saat ini, bukti dokumen lelangnya itu kan bukti digital tidak dapat di ganti-ganti.
“Jika Kementerian Keuangan tidak mengaudit dan menjelaskan secara gamblang indikasi pemalsuan pajak karena antara nomor NPWPW dan nomor NPWP di lampiran pembayaran, maka akan jadi contoh yang ngak baik bagi pembayaran pajak tenaga ahli indonesia,” ungkap dia.
Pihaknya, menyarankan wajib mengaudit dokumen lelang pada poin pembayaran pajak tenaga ahli yang di indikasikan palsu tersebut, agar tidak menjadikan bumerang bagi Itjen. Karena pajak dalam kedisiplinan pembayaran pajak tenaga ahli perseroan di indonesia kedepannya dengan cara Mengaudit dokumen digital yang ada di LPSE. Apalagi terkait indikasi pemalsuan bukti bayar pajak, karena pembayaran pajak itu sudah di atur oleh undang-undang perpajakan, termasuk di antaranya.pajak tenaga ahli atau pajak keahlian.
Padahal bukti dokumen digital tersebut tidak akan hilang sampai minimal 2 tahun.
“Kami tidak sembarangan dalam menyampaikan temuan ini. Kami memiliki data yang akurat,” tegasnya.
Junius meyakinkan bahwa permasalahan ini akan terus bergulir hingga ke KPK, sehingga semua yang terlibat akan mendapat efek jera.
Sementara secara terpisah direktur PKN STAN, Kemenkeu, Rahmadi Murwanto belum bisa menanggapi lebih jauh terkait adanya penyimpangan data dokumen PT HK atas lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Gedung STAN Kemenkeu.
“Saya belum bisa menanggapi karena proses terkait hal ini secara internal sudah diarahkan untuk diperiksa APIP, sesuai ketentuan yang ada. Apapun yang dilakukan saat ini maupun ke depan, ketentuan dan aturan yang menjadi dasar kami. Mohon bersabar menunggu karena saya tidak ingin memberikan informasi yang prematur atau belum dapat diverifikasi,” jawab Rahmadi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/10/2020).
Dia mengaku bahwa semua informasi/aduan kami proses sesuai ketentuan.
“Kami tidak gegabah dalam bertindak supaya tidak merugikan siapapun. Apapun itu, semuanya mengikuti ketentuan dan aturan yang ada yang menurut saya sudah ada semua dan sedang dan akan dilaksanakan,” jelasnya.
“Namun, sesuai ketentuan, apabila ada hal-hal yang mengharuskan penghentian kontrak, tentu pihaknya mengikuti ketentuan yang ada,” tutupnya.(rls/red)