Kapolri Resmikan Aplikasi SINAR, Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online

0

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi online SIM Presisi Nasional atau disingkat SINAR, di Jakarta, Selasa (13/04/2021).

Dengan adanya aplikasi SINAR, masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM-nya cukup melalui ponsel atau smartphone berbasis Android atau Apple. Dan tentunya dapat dilakukan dimana saja, tanpa perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

“Polri harus mengikuti strategi perkembagan teknologi dan adanya pandemi Covid-19,” kata Sigit, Selasa (13/04/2021).

Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, dengan kehadiran aplikasi SIM online ini dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis. Kemudian juga dapat menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.

“Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas (polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata,” imbuhnya.

Karena itu, Sigit mengapresiasi jajaran Korlantas Polri yang sekali lagi membuktikan penerapan teknologi dalam pelayanan masyarakat setelah adanya E-TLE. Dengan mengubah pelayanan kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat, dan hari ini pelayanan SIM yang bisa diakses dari rumah dan dimana saja.

“Cukup dari rumah pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggandeng kantor pos untuk melakukan delivery (pengiriman),” katanya.

Dalam program ini, Korlantas telah bekerja sama dengan sejumlah pihak dalam kemudahan pelayanan, seperti pembayaran PNBP SIM secara online melalui Bank BNI dan sistem layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon oleh PT Pos Indonesia.

Adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan aplikasi online ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple.

“Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email,” papar Sigit

Setelah mendapatkan kode OTP, masyakatat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Kemudian, untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon SINAR atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Berikutnya, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

Selanjutnya, untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga cukup melakukannya lewat online, dengan memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.

Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Polri menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.(rp/red)