Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 310 Kilogram

0

Koran Jurnal, Jakarta – Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Internasional, di salah satu hotel, Jalan KS Tubun,  Petamburan, Jakarta Pusat.

Peredaran sabu itu terbongkar ketika petugas mencurigai sebuah kendaraan roda empat atau mobil Gran Max diduga membawa narkotika.

“Yang sangat mengejutkan adalah ketika kendaraan ini digeledah ditemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya cukup fantastis sebanyak 310 kg narkotika jenis Sabu,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat memimpin konferensi, di Hotel N1, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (11/05/2021).

Awalnya, polisi menerima informasi yang menyebutkan akan ada pengiriman paket narkoba dengan menggunakan minibus. Berangkat dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan kemudian mengikuti pergerakan mobil Gran Max bernopol B 9418 CCD.

Ketika dibuntuti, mobil Grand Max sempat mengarah ke Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat. Sampai akhirnya pada Sabtu (8/5), sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menangkap 2 pria, NR dan HK, yang berada di dalam mobil tersebut.

“Keduanya berdomisili di Jakarta,” ungkap Fadil.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku membawa sabu dari Aceh ke Jakarta. Mereka mengaku diperintah D alias Papi.

Lanjut Fadil mengatakan, diduga sumber narkoba yang beredar di Kampung Ambon dan beberapa tempat di wilayah Jakarta disuplai oleh jaringan tersebut.

“Mudah-mudahan dengan tertangkapnya jaringan Iran-Nigeria dan kelompoknya di Indonesia, beberapa lokasi yang digunakan untuk transaksi narkoba, seperti kampung Ambon dan lokasi lainnya, bisa kita kendalikan dan tuntaskan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(sr/red)