Hakim PN Depok Vonis Mati 3 Terdakwa Kurir Sabu 267 Kg

0

Koran Jurnal, Depok – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 3 terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 267 kilogram.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa 1 Junaidi alias Edi (30), Terdakwa 2 Zulkarnain alias Ijul (25) dan Terdakwa 3 Eko Saputra alias Eko (25), masing-masing dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Andi Musafir saat membacakan putusan, di Ruang Sidang 2 PN Depok, Senin (13/09/2021).

Andi Musafir menjelaskan, ketiga terdakwa yang berperan sebagai kurir ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Mengadili, menyatakan, ketiga terdakwa, telah terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Andi.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil menerangkan, sidang perkara itu digelar pukul 15.00 WIB dan dilakukan secara daring. Kata Fadil, vonis Majelis Hakim atas perkara tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Vonis (hukuman) mati, sama dengan tuntutan JPU,” ujar Fadil kepada wartawan, Senin (13/9).

Terkait putusan tersebut, lanjut Fadil, para terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Untuk itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan pikir-pikir kepada mereka selama tujuh (7) hari.

“Mereka (para terdakwa) mengajukan pikir-pikir lebih dulu, (kesempatan) selama tujuh hari kedepan,” terang Fadil.

Sebagai informasi, ketiga pelaku (terdakwa) tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Depok di daerah Riau saat hendak mengirimkan barang haram tersebut ke luar pulau. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan 258 kilogram narkotika jenis sabu dari tangan para tersangka pada Februari 2021 lalu.(*)