Samakan Persepsi dalam Pencegahan dan Penanganan Masalah Hukum, BIG Gandeng Kejaksaan Agung

0

Koran Jurnal, Jakarta – Badan Informasi Geospasial (BIG) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI terkait pencegahan dan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Utama BIG Muhtadi Ganda Sutrisna dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono, di Kantor Pusat BIG, Kamis (15/9/2022).

Muhtadi Ganda mengatakan, penandatanganan kerjasama ini dalam rangka mewujudkan keterpaduan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan informasi geospasial (IG).

Dijelaskan Muhtadi Ganda, sebagai salah satu unsur pemerintahan, BIG terikat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap program, kebijakan, dan aktivitas yang dilaksanakan didasari oleh ketentuan hukum yang kuat. Hal ini pun berlaku terhadap para pemangku kepentingan lain yang menjadi mitra kerja BIG.

Ia juga memaparkan bahwa beberapa produk dan kegiatan BIG berpotensi dan berimplikasi hukum. Sebagai contoh, kegiatan kolaboratif antarlembaga yang terikat dengan kontrak pekerjaan terkait tema atau skema tertentu. Sehingga setiap unit kerja lembaga diharapkan memiliki persepsi yang sama terhadap ranah penyelenggaraan IG yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan semua pegawai BIG punya persepsi yang sama khususnya dalam melaksanakan dan menyelenggarakan IG yang sesuai dan tidak bertentangan dengan produk hukum yang berlaku,” ujar Muhtadi.

Jamdatun Kejagung Feri Wibisono menyatakan, pihaknya akan siap membantu BIG dalam menghadapi problematika hukum dalam hal penyelenggaraan informasi geospasial (IG).

“Dengan adanya kerjasama ini semoga BIG bisa fokus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mendukung Indonesia ke arah yang lebih baik lagi,” ungkap Feri.

Sementara itu Kepala BIG Muh Aris Marfai menuturkan, kolaborasi serta kerja sama BIG dengan pihak Kejaksaan Agung sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya perbuatan hukum yang dapat mengarah ke ranah hukum perdata ataupun hukum tata usaha negara dalam penyelenggara informasi geospasial dasar.

“Terhadap perbuatan-perbuatan hukum tersebut, selama ini BIG berusaha melakukan yang terbaik sesuai dengan asas tertib hukum. Namun, sebaik apapun usaha melaksanakan perbuatan-perbuatan hukum dengan memperhatikan asas tersebut, masalah-masalah perdata, tata usaha negara, maupun pidana berpeluang terjadi dalam pelaksanaan tugas pokok sehari-hari,” kata Aris Marfai.

“Untuk itu sangat penting untuk selalu melihat, menjaga, dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Kepastian jaminan hukum dan pemberian pemahaman hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) BIG merupakan bagian yang penting dalam pelaksanaan hukum lembaga. Mengingat pegawai adalah roda penggerak dalam menyukseskan program-program dan implementasi reformasi birokrasi di lingkungan BIG,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Aris menyampaikan bahwa perkembangan penerapan informasi geospasial sudah mengarah pada hilirisasi dan monetisasi, misalnya program percepatan peta dasar skala besar dengan skema KPBUMN (Kerja Sama Pemerintah dengan BUMN).

“Hal ini tentu saja memperluas peluang terjadinya kelalaian hukum. Oleh karena itu, penting bagi setiap elemen lembaga untuk melaksanakan pencegahan kelalaian tersebut dengan cara meningkatkan literasi hukum,” pungkasnya.