Ditjen PKH Kementan Salurkan Bantuan Tahap Kedua Bagi Peternak Terdampak PMK di Provinsi NTB

0

Koran Jurnal, NTB – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan penyaluran tahap kedua bantuan pemerintah (banper) bagi peternak terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bantuan Pemerintah ini diberikan sebagai ganti rugi terhadap ternak yang mati terkonfirmasi PMK atau ternak tertular PMK yang dikenakan pemotongan bersyarat. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Makmun pada acara Pemberian Banper terhadap peternak terdampak PMK di Lapangan Kantor Bupati Lombok Tengah, Jum’at (27/1/2023) kemarin.

“Melalui bantuan pemerintah ini diharapkan akan dapat mengurangi dampak kerugian ekonomi dan mendukung pemulihan ekonomi sub sektor peternakan, khususnya bagi para peternak”, ungkap Makmun.

Lebih lanjut Makmun menyampaikan, Provinsi NTB telah menerima bantuan tahap kedua yang ditujukan untuk 180 peternak terhadap 200 ekor sapi yang terdampak PMK.

“Ini merupakan bukti dari komitmen Pemerintah untuk memberikan ganti rugi terhadap hewan yang dilakukan pemotongan bersyarat, terutama untuk pencegahan dan pengendalian wabah PMK, serta untuk meringankan beban para peternak,” pungkas Makmun lebih lanjut.

Adapun rinciannya untuk Kota Mataram penggantian diberikan kepada 10 peternak untuk 14 ekor sapi; Kabupaten Lombok Tengah untuk 16 peternak dengan jumlah 24 ekor sapi; Kabupaten Lombok Timur untuk 124 peternak dengan jumlah 127 ekor sapi; serta Kabupaten Lombok Barat untuk 13 peternak dengan jumlah 13 ekor sapi, sehingga total bantuan tahap ke dua ini jumlahnya mencapai Rp. 2 Miliar.

Pemberian tahap ke dua ini dilakukan di 3 lokasi yakni: (1) Kantor Bupati Lombok Tengah; (2) Kantor Dinas Provinsi Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB; serta (3) Dusun Lelongkak, Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

Sebagai informasi, pemberian bantuan tahap pertama di Provinsi NTB, telah diberikan untuk Kabupaten Sumbawa pada 22 Januari 2023 dengan rincian penerima sebanyak 17 peternak, dengan jumlah ternak sapi sebanyak 22 ekor, sehingga total bantuan yang diberikan pada tahap 1 senilai Rp. 220 juta.

Pembayaran bantuan dibatasi paling banyak 5 (lima) ekor per kepemilikan dengan besaran bantuan untuk sapi sebesar Rp. 10 juta per ekor, Kambing dan Domba sebesar Rp. 1,5 juta per ekor, dan Babi sebesar Rp. 2 juta per ekor.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Pertanian atas perhatian pemerintah pusat terhadap para peternak terdampak PMK.

“Kami berharap para peternak bisa memanfaatkan bantuan ini dengan baik untuk meningkatkan ekonomi,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Khairul Akbar saat ditemui di Kantornya menyampaikan, pihaknya mewakili Pemerintah Daerah NTB kepada pemerintah pusat yang telah memberikan bantuan kepada peternak yang terkena dampak PMK tersebut.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Menteri Pertanian, yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Sesditjen PKH atas bantuan penggantian ternak yang telah kami terima,” ucap Khaerul.

“Kami berharap semangat para peternak akan kembali bangkit untuk berternak kembali, apalagi setelah memperoleh penggantian ternak dari pemerintah ini,” pungkasnya.(hum)