Antisipasi Penyelewengan, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Diminta Dilakukan Segera Setelah Inkracht dan Transparan

0

Koran Jurnal, Jakarta – Maraknya, barang bukti narkotika, psikotropika dan bahan adiktif (Narkoba) meningkat setiap akhir tahun yang dinilai masyarakat patut dipertanggungjawabkan secara transparan dalam proses pemusnahan barang bukti demi generasi bangsa kedepan.

Aspek krusial dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap narkoba adalah poin ke tujuh dari program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Banyaknya barang bukti (barbuk) dalam setiap proses pemusnahan bukti narkoba selama ini tampak transparan,” kata Ketua Indonesia Narcotic Watch (INW), Budi Tanjung.

Budi memaparkan, berdasarkan pasal 29 Undang-undang narkotika mengatur tentang Pengaturan peredaran, penyimpanan, dan pemusnahan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi meliputi Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi untuk pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain itu berdasarkan pasal 215 KUHAP menyebutkan bahwa pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak, segera setelah putusan dijatuhkan jika terpidana telah memenuhi isi amar putusan.

“Setidaknya pemusnahan bukti narkoba secepatnya dimusnahkan tanpa menunggu waktu lama setelah putusan dijatuhkan,” ujar Budi, di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Jika tidak, kata dia akan mengakibatkan potensi terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap barang bukti tersebut.

“Setidaknya dua minggu atau paling lambat tujuh (7) setelah dilakukan putusan pengadilan berkekuatan tetap atau (inkracht) dari pihak Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Jika tidak dimusnahkan secepatnya, kata Budi terjadinya penyelewengan barang bukti bisa terjadi. “Mencegah secepatnya, musnahkan BB secara transparan bersama masyarakat dan stakeholder,” pungkasnya.

Dia juga menekankan agar pihak penegak hukum tidak hanya terfokus pada penangkapan terhadap pengguna/pengedar narkoba.

“Harus berimbang terhadap pemusnahan barang bukti yang ada,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan memimpin pemberantasan narkoba yang merupakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dengan peredaran yang semakin meluas, yakni tidak hanya di kota-kota besar saja, namun juga menjangkau daerah-daerah terpencil.

Tercatat pada tahun 2024, angka prevalensi penyelagunan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang, yang didominasi oleh generasi muda terutama remaja berusia 15 hingga 24 tahun.

“Selanjutnya, berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp 99 triliun,” ungkap Budi Gunawan.(**)