Koran Jurnal, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI tahun 2023 sebesar Rp4.901.798 per bulan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas sebagai pedoman upah.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Kalangan buruh pun beragam menanggapi ketentuan tersebut salah satunya Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang mengaku bersyukur atas penetapan UMP 2023 itu.
“Semoga membawa kebaikan untuk semua,” ujar Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi DKI Jakarta M Andre Nasrullah, Rabu (14/12/2022).
Dijelaskan, pihaknya tidak akan mengarah ke tindakan yang dapat merusak situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, buntut penetapan itu.
“Bisa dipastikan jika kami tetap mematuhi aturan yang ada dengan senantiasa menjaga kamtibmas kondusif bersama seluruh elemen masyarakat lainnya dan juga aparat kepolisian,” ucapnya.(**)