Categories
Megapolitan

Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Hadirkan Ruang Pelayanan Khusus Tilang Elektronik E-TLE 

Koran Jurnal, Jakarta – Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa ruang pelayanan khusus ETLE kini telah dibangun di Subdit Gakkum sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan konfirmasi pelanggaran lalu lintas.

“Ruang pelayanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang datang untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terekam dalam sistem ETLE. Ini bagian dari upaya kami meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan,” ujar AKBP Ojo Ruslani, Kamis (9/1/2025).

Selain itu, AKBP Ojo Ruslani menambahkan bahwa ke depan layanan ETLE juga akan diperluas dengan menghadirkan unit pelayanan di kantor-kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya. Langkah ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di berbagai wilayah sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor Subdit Gakkum.

“Kami sedang mempersiapkan unit layanan ETLE di kantor-kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya. Dengan cara ini, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan konfirmasi tanpa harus menempuh jarak yang jauh,” tambahnya.

Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, Polda Metro Jaya juga mengarah pada penerapan satu sistem yang bersifat paperless. Inisiatif ini dirancang untuk memotong birokrasi yang panjang sekaligus menghindari potensi terjadinya pungutan liar (pungli).

“Dengan sistem paperless, proses akan lebih cepat dan akurat. Ini juga mendukung semangat reformasi birokrasi yang bersih dan bebas dari pungli. Kami terus berinovasi agar masyarakat merasakan layanan yang lebih baik dan modern,” jelas AKBP Ojo.

Implementasi sistem paperless ini sejalan dengan visi Polri untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel. Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya berharap inovasi ini tidak hanya meningkatkan kepuasan masyarakat tetapi juga mendukung program pemerintah dalam digitalisasi pelayanan publik.

“Ini bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Kami berharap seluruh inovasi ini memberikan dampak positif bagi masyarakat luas,” tutup AKBP Ojo Ruslani.(**)

Categories
Jalan Tol Megapolitan

7 Ruas Jalan Tol di DKI Jakarta Diberlakukan E-TLE Mulai 1 April 2022

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai besok 1 April 2022 resmi memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE di sejumlah jalan Tol DKI Jakarta. Sanksi tilang tersebut diterapkan bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan atau ‘over speed’ dan batas muatan atau ‘over dimension over loading’ (ODOL) di jalan tol.

“Ada lima ruas jalan tol untuk penerapan pelanggaran pembatasan kecepatan dan dua ruas tol pelanggar batas muatan di Jakarta,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Selasa lalu (29/3/2022).

Berikut 5 ruas jalan tol yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran pembatasan kecepatan:
1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah
2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ
3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota
4. Ruas Tol Kunciran
5. Ruas Tol Cengkareng

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di 2 ruas tol, yakni ruas Tol JORR dan ruas Tol Jakarta-Tangerang.

Kebijakan penerapan tilang elektronik atau E-TLE di jalan tol tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4. PP tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4 pada Pasal 23 Ayat 4.

Dalam aturan itu tertulis bahwa batas kecepatan berkendara di jalan tol sebagai berikut:

1. Berkendara di jalan bebas hambatan paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam,

2. Berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 Km/Jam, maksimal berkendara yaitu 80 Km/Jam,

3. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam,

Seperti diberitakan, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Jasa Marga untuk melakukan penegakkan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed.

“Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakkan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” kata Aan dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Kompascom, Kamis (24/3).

Categories
Megapolitan

E-TLE Mobile Ditlantas Polda Metro Jaya Resmi Diluncurkan 

Koran Jurnal, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran resmi meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile, di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (20/03/2019).

“Saya meresmikan E-TLE Mobile Sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari pada kebijakan Bapak Kapolri menuju police 4.0 pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Fadil kepada wartawan.

Fadil mengatakan, E-TLE Mobile yang dioperasikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya berjumlah 30 unit. E-TLE Mobile terpasang di kendaraan dinas Ditlantas Polda Metro Jaya, terdiri dari bodycam, helmet cam, dashcam, dan drone surveillance.

E-TLE Mobile ini, lanjut Fadil, akan melengkapi E-TLE statis yang sudah beropasi lebih dulu.

“ETLE Mobile ditempatkan di lokasi-lokasi rawan pelanggaran lalu lintas yang tidak tercover oleh E-TLE statis,” ujar Fadil.

“Misal sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran maka E-TLE Mobile ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana,” imbuhnya.

Adapun mekanisme penegakkan hukum E-TLE Mobile sama dengan E-TLE statis. Dengan dimasifkannya E-TLE, diharapkan bisa semakin membangun kesadaran masyarakat dalam berkendara dan berlalu lintas dengan tertib.

“Ini juga dapat mengontrol perilaku anggota di lapangan karena E-TLE tidak hanya merekam perilaku pelanggaran lalu lintas, dia juga merekam perilaku anggota yang bertugas di lapangan,” lugas Fadil.

Kata Fadil, E-TLE Mobile ini juga akan dimasifkan untuk pelanggaran lalu lintas yang sangat sering terjadi di Jakarta. Seperti balap liar, melawan arus, memotong jalan, tidak memakai helm, hingga berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang.

“E-TLE Mobile bisa berpindah-pindah lokasi. Cara kerjanya mirip dengan E-TLE statis yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta,” pungkasnya.(red)

Categories
Hukum Megapolitan

Awal Februari 2020 Polisi Berlakukan Tilang Elektronik Bagi Pengendara Motor di Jakarta

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor per 1 Februari 2020.

“Mulai tanggal 1 Februari 2020 dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanan penindakan E-TLE terhadap (pelanggar) pengemudi sepeda motor,” kata Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, di Polda Metro Jaya, Senin (27/01).

Kombes Yusuf menjelaskan, penindakan terhadap kendaraan roda dua yang melanggar akan dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu E-TLE.

Sementara itu, untuk saat ini kegiatan sosialisasi E-TLE roda dua sudah berjalan dan sudah merekam sejumlah pelanggaran. Namun, penindakan dalam bentuk tilang mulai diterapkan per 1 Februari.

“Untuk saat ini pelanggar tetap mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan, hanya saja surat tersebut masih sebatas peringatan,” ujar Yusuf.

Dia mengatakan, tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama. Mulai dari tertangkap kamera hingga proses pemblokiran STNK.

“Prosedurnya sama dengan kita melaksanakan E-TLE untuk roda empat kemarin, mulai dari ter’capture”, konfirmasi, kemudian dia harus merespons. Kalau tidak ada respon (14 hari), ya kita lakukan blokir terhadap STNK,” tukasnya.

Sebagai informasi, kendaraan yang terkena pemblokiran STNK tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak, pindah alamat dan sebagainya. Pelanggar harus membayar denda tilang dulu sesuai pelanggaran yang dibuat.

Adapun tujuan penerapan E-TLE untuk sepeda motor, adalah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas, terang Yusuf, berawal dari pelanggaran lalu lintas.

“Supaya masyarakat tertib. Bagaimana supaya tidak melanggar?, Ya (harus) tertib. Bagaimana supaya tertib? Ada kamera. Jadi kalau polisi (ada) hanya beberapa waktu tertentu, kamera ada 24 jam. Sehingga nanti muncul pola pikir (mindset) masyarakat akan tertib karena di sana ada kamera,” tandasnya.(red)

Categories
Megapolitan

Layanan Digital E-TLE Development Program Resmi Diluncurkan Guna Tangani Persoalan Lalu Lintas di DKI Jakarta

Koran Jurnal, Jakarta – Polda Metro Jaya meluncurkan sejumlah inovasi layanan publik, salah satunya Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Development Program untuk menangani kompleksitas permasalahan lalu lintas di DKI Jakarta.

Peluncuran inovasi layanan berbasis teknologi ini dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kapolri Jenderal Idham Aziz, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edi Pramono dan sejumlah perangkat pimpinan daerah dari Jakarta, Bekasi Kota dan Tangerang Kota.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edi Pramono mengatakan, dinamika dan karakter yang di miliki Kota Jakarta sangat khusus dari pada daerah lain.

Selain sebagai pusat pemerintahan negara, juga merupakan pusat perekonomian. Jakarta memiliki prasarana pelayanan perkotaan yang terkait dengan jaringan pelayanan nasional dan bahkan internasional yang salah satu aksesnya terlihat pada meningkatnya dinamika kriminalitas dan lalu lintas jalan.

“Kepolisian memiliki tugas mengantisipasi dampak negatif munculnya tindak kriminalitas dan pelanggaran lainnya,” kata Gatot dalam sambutannya, di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (05/12/2019).

Gatot mengatakan masyarakat saat ini menuntut layanan transparansi dan akuntabilitas dalam kinerja Polisi.

Untuk itu, lanjut dia, Polisi harus hadir dengan layanan prima, cepat, sehingga Polri perlu melakukan inovasi salah satunya inovasi E-TLE.

Inovasi E-TLE adalah upaya Polda Metro Jaya menyambut revolusi industri 4.0 dan mendukung penguatan Polri yang profesional sesuai dengan program Kapolri yakni promoter.

E-TLE di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Pemberlakuan E-TLE sudah mulai diujicobakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sejak November 2018 di ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Dalam tahap uji coba tersebut, kemampuan kamera CCTV dalam menangkap pelanggaran hanya sebatas pelanggaran marka jalan dan menerobos lampu merah.

Namun kini, kamera CCTV yang ada telah dilengkapi kemampuan untuk merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara lebih detail.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memasang 12 kamera tilang elektronik berteknologi tinggi di sepanjang jalur Senayan-Jalan MH Thamrin.

Bahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantu penambahan pengadaan 45 kamera tilang elektronik senilai Rp38 miliar yang ditargetkan beroperasi pada akhir 2019.

“Pada 2020 akan ada penambahan 48 E-TLE di seluruh wilayah DKI Jakarta,” beber Gatot.

Diketahui, Polda Metro Jaya bersama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) juga telah memasang kamera tilang elektronik di jalur bus (busway) guna mengawasi pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan.

Adapun layanan inovasi lain yang bersamaan diluncurkan yakni, E-Drive (uji praktik SIM secara otomatis), aplikasi Satpam Mantab (proses pemolisian) dan aplikasi Help Renakta (pelaporan online terkait kasus kekerasan anak dan perempuan).(red)

Categories
Hukum Megapolitan

Ditlantas PMJ: Penindakan Tilang Elektronik E-TLE Resmi Berlaku Mulai 1 November 2018

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi sistem Electronic Law Traffic Enforcement (E-TLE) dengan cara pembagian leaflet atau brosur kepada pengemudi di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Senin kemarin (15/10/2018).

Pembagian brosur yang berjumlah 1.000 buah ini melibatkan polisi wanita (polwan) lalu lintas yang membentangkan spanduk di Zebra Cross saat lampu merah didepan para pengendara yang berhenti.

“Hari ini kita laksanakan sosialisasi pembagian brosur maupun pembentangan spanduk kepada para pengguna jalan terutama di simpang Patung Kuda dan simpang Sarinah,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di lokasi sosialisasi.

Yusuf menuturkan jika tujuan penyebaran brosur yang akan dilakukan selama seminggu kedepan ini untuk memberi tahu masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Hal ini karena nantinya nomor polisi kendaraan akan otomatis terekam oleh kamera E-TLE.

“Tujuannya agar masyarakat mengetahui proses tilang E-TLE. Sekarang masih sosialisasi dan penindakan mulai efektif pada 1 November 2018,” ucap Yusuf.

Sebelumnya, penerapan e-tilang ini sudah dibahas Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI Jakarta. Dalam penerapannnya, polisi akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) jika pelanggar tidak membayar e-tilang.

Ditlantas Polda Metro memasang empat CCTV di kawasan Jl Jenderal Sudirman-MH Thamrin. Tilang elektronik ini hanya diberlakukan terhadap kendaraan bernomor polisi B. Sementara untuk kendaraan bernomor polisi lain akan ditindak langsung oleh petugas jika melakukan pelanggaran.

“Besaran denda tilang bagi pengemudi mobil dan motor, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan,” tutupnya.(red)