Ditlantas PMJ: Penindakan Tilang Elektronik E-TLE Resmi Berlaku Mulai 1 November 2018

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi sistem Electronic Law Traffic Enforcement (E-TLE) dengan cara pembagian leaflet atau brosur kepada pengemudi di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Senin kemarin (15/10/2018).

Pembagian brosur yang berjumlah 1.000 buah ini melibatkan polisi wanita (polwan) lalu lintas yang membentangkan spanduk di Zebra Cross saat lampu merah didepan para pengendara yang berhenti.

“Hari ini kita laksanakan sosialisasi pembagian brosur maupun pembentangan spanduk kepada para pengguna jalan terutama di simpang Patung Kuda dan simpang Sarinah,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di lokasi sosialisasi.

Yusuf menuturkan jika tujuan penyebaran brosur yang akan dilakukan selama seminggu kedepan ini untuk memberi tahu masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Hal ini karena nantinya nomor polisi kendaraan akan otomatis terekam oleh kamera E-TLE.

“Tujuannya agar masyarakat mengetahui proses tilang E-TLE. Sekarang masih sosialisasi dan penindakan mulai efektif pada 1 November 2018,” ucap Yusuf.

Sebelumnya, penerapan e-tilang ini sudah dibahas Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI Jakarta. Dalam penerapannnya, polisi akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) jika pelanggar tidak membayar e-tilang.

Ditlantas Polda Metro memasang empat CCTV di kawasan Jl Jenderal Sudirman-MH Thamrin. Tilang elektronik ini hanya diberlakukan terhadap kendaraan bernomor polisi B. Sementara untuk kendaraan bernomor polisi lain akan ditindak langsung oleh petugas jika melakukan pelanggaran.

“Besaran denda tilang bagi pengemudi mobil dan motor, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan,” tutupnya.(red)