Sidang Perdana Kasus Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, Tim Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan dalam Proses Penangkapan

0

Koranjurnal.co.id, Tangerang – Sidang perdana kasus tindak pidana dugaan pengoplosan gas elpiji 3 kilogram dengan lima tersangka inisial WP, C, MD, AF dan S digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/04/2018).

Sidang perdana nomor perkara 739 dan 740 dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik Hidayat SH, dipimpin oleh Hakim Ketua, Mahmuriadin SH, Hakim Anggota Dr. I Ketut Sudira, SH, MH, dan Hakim Halomoan Sianturi, SH, MH.

Kuasa hukum dari kelima tersangka, Ricky Kinarta Barus SH dan partners mengatakan, kasus penangkapan yang terjadi tanggal 31 January 2018 banyak kejanggalan.

“Kami merasa (kasus pengoplosan gas) dalam proses penggerebekan dan penangkapan yang terjadi pada tanggal 31 January 2018 lalu seperti ada kejanggalan,” kata Ricky didampingi rekan timnya Indra Tarigan SH, dan Jeriko Badia Kemit SH kepada wartawan usai sidang.

Ricky mengungkapkan, adanya pemberitaan terkait penggerebekan yang beredar, dikampung kandang kambing desa lebak wangi, sebenarnya bahwa tersangka sedang duduk-duduk diwarung kopi.

“Jadi sebenarnya tidak ada penggerebekan (pengoplosan), karena mereka ditangkap lagi duduk-duduk di warung kopi,” kata Ricky.

“Disinyalir juga ada tiga kejanggalan dari penangkapan tersangka, yang pertama adalah pengaduan atau Laporan dari masyarakat dan penangkapan dilakukan pada tanggal 30 januari 2018 dan kemudian ditahan pada hari dan tanggal yang sama,” ujarnya lanjut.

Menurut Ricky, proses penangkapan terkesan dilakukan sangat cepat dan tanpa komunikasi dari pihak tersangka.

“Padahal itu tidak boleh, kalau semuanya langsung-langsung begitu kapan kuasa hukum mau mengadakan pembelaan dan pengumpulan bukti-bukti,” kata Ricky.

“Kejanggalan ke dua adalah Ketika perkara pokok sudah dimulai pihak Kuasa Hukum dan keluarga dari tersangka tidak diberitau dan tidak ada pemberitahuan sama sekali dari pihak Polres,” imbuhnya.

Selain itu, Ricky menyayangkan, kasus dugaan tindak pidana pengoplosan gas elpiji 3 kg ada penambahan pasal dalam Undang-Undang Metrologi.

“Kejanggalan juga ditemukan tentang pasal yang dikenakan terdakwa sebelumnya dari Polres ada dua yakni Undang-Undang Migas, UU Perlindungan konsumen namun setelah berkas dilimpahkan di PN, kok pasalnya ditambah lagi satu pasal yaitu Undang-Undang Metrologi. Hal tersebut membuat kita sebagai Kuasa Hukum terdakwa sangat bingung dalam pembelaan,” tukasnya.

Kuasa hukum berharap, untuk agenda sidang selanjutnya yakni dengan  mengajukan eksepsi bisa terungkap kebenaran.(tonmp)