Diduga Gelapkan Dana Bansos, Mensos Pecat Petugas Pendamping PKH Jakarta Utara

0

Koran Jurnal, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham memecat langsung seorang berinisial EK, petugas pendamping PKH Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemecatan itu disampaikannya saat melakukan Kunjungan Kerja Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Wilayah Jakarta Utara, bertempat di GOR Sunter, Jakarta Utara, Rabu (11/07/2018).

Inisial EK diduga telah menyalahgunakan posisinya dan diduga telah menggelapkan dana bansos PKH sebesar Rp 95 juta.

“Kemensos telah memberhentikan oknum pendamping. Karena apa yang dilakukan saudara pendamping tersebut ada indikasi penggelapan, sehingga mengandung unsur pidana. Saya minta kepada Biro Hukum Kemensos dan bagian hukum Himbara untuk melaporkan dan diproses secara hukum. Kami memastikan bahwa seluruh penerima PKH dilakukan verifikasi data. Kami pastikan hak-haknya terpenuhi. Diharapkan minggu ini selesai,” ungkap Mensos.

Dana bansos (bantuan sosial) merupakan salah satu program pemerintah yang diberikan bagi warga masyarakat kurang mampu.

Sedikitnya ada 37 keluarga yang tinggal di wilayah Jakarta Utara, penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) menjadi korban penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).

Mensos mengatakan bahwa penggelapan itu terungkap berawal dari pengaduan masyarakat ke contact center PKH bahwa ada KPM PKH tahun 2016 yang tidak lagi menjadi KPM PKH pada 2018.

Berdasarkan pengaduan masyarakat itu, kasus penggelapan dilaporkan oleh pendamping baru KPH Kelurahan Sunter bernama Jaya Yuliana ketika melakukan pendataan ulang pada Maret 2018.

Atas laporan tersebut, dibentuklah Tim Penangangan yang terdiri dari Dit. JSK, Himbara (BNI) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial RI untuk melakukan penelusuran di Kelurahan Sunter Jaya. Tim melakukan investigasi kepada KPM PKH yang menjadi korban penyalagunaan bantuan PKH oleh oknum pendamping PKH. KPM yang hadir berjumlah sekitar 10 orang untuk diminta kembali klarifikasi dan pernyataan terkait penyalagunaan bantuan PKH tersebut.

Dari hasil investigasi tersebut, KPM PKH menyatakan tidak memiliki KKS atau kartu ATM sehingga tidak pernah mengambil bantuan PKH.

“Dari hasil investigasi tersebut, ada tiga kesalahan yang dilakukan oleh pendamping PKH. Pertama, penyalahgunaan kewenangan sebagai pendamping. Kedua, ada pemalsuan data. Ketiga, kejahatan yang dilakukan secara sistem perbankan,” tukasnya.

“Tidak ada toleransi bagi yang menyelewengkan uang milik rakyat,” cetusnya.(ton)