Dirut PT MMP: Pencabutan IUP Sangat Disayangkan, Berdampak Buruk Bagi Kondisi Ekonomi Warga Pulau Bangka

0
Pertambangan bijih besi. Foto: Ist/red

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Direktur PT Mikgro Metal Perdana (MMP) Yang Xiaokang kembali mendatangi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, untuk bertemu dengan Menteri ESDM Ignatius Jonan. Yang datang sendiri dan telah meminta izin kepada petugas kementerian terkait tujuan audiensinya beberapa waktu lalu, Selasa (17/07/2018).

Adapun maksud dan tujuan dirinya menyambangi lembaga pemerintah yang khusus menangani pengelolaan sumber daya energi mineral ini, untuk mendapatkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MMP yang sempat dibekukan oleh pihak Kementerian beberapa waktu lalu, dengan alasan tidak jelas.

Yang dijanjikan pihak Kementerian ESDM bertemu dengan Menteri seusai jadwal makan siang pukul 13.00 WIB, namun usai waktu tersebut dirinya tak kunjung dipertemukan oleh pejabat nomer satu di Kementerian ESDM itu.

Pasalnya sejak 2014, usaha pertambangan biji besi yang sudah berjalan di Pulau Bangka, Minahasa Utara, Sulawesi Utara dibekukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia menuturkan, langkah Kementerian ESDM sangat disayangkan oleh beberapa pihak termasuk masyarakat sekitar wilayah operasi PT MMP. Warga menyadari kehadiran perusahaan asing asal China itu berkontribusi besar dalam meningkatkan perekonomian warga.

“Masyarakat amat menyayangkan tindakan menteri ESDM yang ‘terlanjur’ mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT MMP,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/07/2018).

Yang menuturkan, pencabutan IUP terhadap PT MMP dapat menghambat dan memperburuk keadaan ekonomi masyarakat di Pulau Bangka, Minahasa Utara. Karena itu PT MMP dan masyarakat sekitar area pertambangan mendesak agar pihak pemerintah, terutama Menteri ESDM untuk segera mengembalikan IUP perusahaannya.

Lebih lanjut, Yang juga menyangkal tudingan negatif yang menyebut PT MMP tidak memiliki izin lengkap dari pemerintah terkait operasi pertambangan bijih besi di Pulau Bangka.

“Kami sudah mengantongi izin. Izin semua lengkap. Jadi seharusnya itu (operasi pertambangan bijih besi di Pulau Bangka) tidak ada masalah lagi,” paparnya.

Yang meyakini ada sejumlah oknum pejabat kementerian memberikan masukan kepada Menteri bahwa Putusan MA sudah membatalkan IUP OP PT MMP.

“Sedangkan pada faktanya putusan MA tidak pernah membatalkan izin IUP OP PT MMP,” tegasnya.

Yang mengungkapkan kekecewaanya atas kerugian yang dialami perusahaan mencapai US$105 juta. Ia juga mengisyaratkan perusahaanya telah dipersulit oleh oknum-oknum petugas atau pejabat serta LSM. Dengan adanya persekongkolan tersebut perusahaan mengaku merugi sangat besar dan menghambat kinerja PT. MMP.

Terhitung hingga tahun 2014, PT MMP telah membayarkan pajak kepada pemerintah Indonesia dengan total mencapai Rp 30 miliar. Investasi PT MMP menciptakan 500 lowongan kerja dan memberikan pengaruh yang sangat baik kepada masyarakat daerah.

Dana investasi tersebut juga sudah termasuk biaya untuk kegiatan pelestarian lingkungan hidup, bantuan untuk sekolah, bantuan untuk orangtua dan anak-anak, perbaikan kualitas air minum, dan kegiatan sosial lainnya.

Sementara Presiden Jokowi saat ini sedang gencar-gencarnya untuk menarik para investor luar Negeri untuk datang berinvestasi di bumi Indonesia ini, namun masih saja ditemukan ada oknum-oknum pemerintah (Kementerian ESDM) yang masih mempersulit keluarnya lagi IUP PT. MMP.(ton)