BNN dan Ditjen PAS Bangun Keterbukaan Sistem Pencegahan Peredaran Narkoba di Lapas

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko mengatakan, selama tujuh bulan menjadi kepala BNN hampir semua barang-arang yang ditangkap itu semua pesanan dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas). Alhasil, BNN telah menyita barang haram sebanyak 35 kilogram berasal dari penangkapan terakhir jaringan lapas.

“Saya berharap bahwa ada keterbukaan di lapas dan bersama-sama membangun lapas yang bersih dari narkoba, sistemnya kita perbaiki,” kata Heru dalam forum diskusi bertajuk ‘Trending Topic Penanganan Masalah P4GN di Lapas dan Rutan’, yang diadakan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (26/09/2018).

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menggagalkan kurang lebih 24 transaksi maupun jaringan-jaringan di dalam lapas. Sehingga ke depan BNN dan Lapas akan bersama-sama membangun sistem, seperti masuk-masuknya barang harus dikontrol dengan IT dan CCTV secara optimal.

Di tempat sama, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami, membeberkan peredaran narkoba yang terjadi di lapas. Utami menyebut, dari total 240 ribu penghuni lapas, 111 ribu di antaranya terlibat kasus narkotika. Dengan rincian 44 ribu pengguna, dan 66 ribu adalah pengedar dan bandar.

“Didalam lapas masih ada oknum yang belum satu visi dengan kita semua yang tidak hanya ingin mencegah, tapi juga memberantas peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.

Utami mengatakan keluarga yang menjenguk juga harus tegas dan tidak boleh memberikan sedikit peluang untuk mengedarkan, karena oknum itu tidak hanya petugas tapi juga bisa keluarga dan teman dekat.

“Makanya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kami dorong untuk bersama-sama, karena ini memang tidak bisa sendiri. Betul kata beliau (Kepala BNN) kami sangat terbuka untuk ini,” katanya.

Utami juga sudah menyampaikan kepada para petugas lapas agar menjalin hubungan yang baik dengan BNN, BNNP dan BNNK. Karena banyak informasi yang tidak dikuasai dengan baik dan dimengerti oleh lembaganya.(red)