Setelah HWPA 2018, Ditjen AHU Kemenkumham Kembali Raih Penghargaan Predikat WBK/WBBM dari KemenPAN-RB

0

Koran Jurnal, Jakarta – Pada tahun 2018 ini menjadi hal yang bersejarah bagi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, karena upaya mewujudkan pelayanan yang baik kepada masyarakat dihargai dengan diterimannya beberapa penghargaan diantaranya Hassan Wirayudha Perlindungan WNI Award (HWPA) Edisi ke-4 pada 07 Desember 2018, untuk kategori Mitra Kerja Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia.

Dan kali ini pada 10 Desember 2018, Ditjen AHU Kemenkumham kembali mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diberikan oleh Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Predikat Menuju WBBM adalah predikat  yang diberikan kepada suatu unit  kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen  perubahan, penataan tatalaksana,  penataan sistem manajemen SDM,  penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Ditjen AHU adalah salah satu unsur pelaksana di Kemenkumham Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Bagi kami memberikan pelayanan yang terbaik berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur bagi masyarakat adalah suatu keharusan dan kewajiban selaku penyelenggara pemerintah,” kata Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar kepada rekan media seusai acara pemberian penghargaan tersebut di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Cahyo mengatakan Pelaksanaan Business Process yang sejalan dengan Zona Integritas menuju WBK/WBBM adalah bagian dari peran Perubahan pola pikir ASN Ditjen AHU yang berorientasi melayani masyarakat dan menghindari Pungli.

Standar pelayanan Ditjen AHU Tahun 2018, kata Dia, merupakan pembaruan dari Standar Pelayanan pada Tahun 2016 hal tersebut merupakan bagian dari alur kerja yang jelas dalam standar pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kinerja Ditjen AHU, baik secara internal organisasi maupun eksternal seperti BPKP, BPK, dan KemenPAN-RB.

“Ini adalah upaya pembaruan-pembaruan layanan agar lebih mudah diakses, lebih murah, dan lebih cepat bagi masyarakat,” ujar Cahyo.

“Kami berharap dengan diterimanya predikat sebagai wilayah bebas korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, akan menjadi penyemangat ASN untuk terus melayani masyarakat dengan baik,” lugas Cahyo menambahkan.

Sementara itu, Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, Daulat Pandapotan,  selaku penerima langsung penghargaan predikat tersebut mengatakan bahwa ke depan jajarannya akan terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan berbasis sistem online.

“Peran teknologi dalam pelayanan ke masyarakat merupakan sebuah kewajiban, agar masyarakat lebih mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin dan sebagainya,” tutur Daulat, di lokasi acara.

“Dengan pelayanan sistem online yang sudah diterapkan, menjadi lebih baik. Selain menghindari kontak langsung dengan pemohon. Hal ini menciptakan situasi lingkungan kerja kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sumber daya manusia yang ada lebih tertib administrasi,” pungkasnya.(red)