KPK Tetapkan 2 Jaksa dan Dirut PT Manira Arta Mandiri sebagai Tersangka

0

Koran Jurnal, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 Jaksa sebagai tersangka yang diduga menerima uang terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. Kedua Jaksa itu diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan, Jakarta, Selasa (20/08/2019).

Tiga tersangka tersebut antara lain:

Sebagai pemberi
– Gabriella Yuan Ana sebagai Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri

Sebagai penerima
– Eka Safitra sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D
– Satriawan Sulaksono sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta

Eka dan Satriawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Gabriella disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga jaksa yang seharusnya mencegah penyimpangan dalam proyek itu malah ‘bermain mata’. Dua jaksa itu diduga mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu.(dtk/red)