Presiden Jokowi: Pemilihan Pimpinan KPK yang Baru adalah Kewenangan DPR RI

0

Koran Jurnal, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai pemilihan 5 (lima) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, merupakan kewenangan DPR RI. Mereka itu juga sebelumnya telah lolos dari Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk pemerintah.

“Itu sudah lolos Pansel dan prosedurnya semuanya ada di kewenangan DPR,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan dalam konferensi pers terkait Revisi Undang-Undang KPK, di Istana Negara, Jakarta, Jum’at (13/09/2019) pagi.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi menanggapi keputusan Komisi III DPR RI yang sudah memilih lima pimpinan baru KPK, Kamis (12/09) malam.

Kelima pimpinan baru KPK yang dipilih oleh Komisi III DPR RI yakni: 1. Firli Bahuri (Ketua); 2. Alexander Marwata (wakil ketua); 3. Nurul Ghufron (wakil ketua); 4. Nawawi Pamolangi (wakil ketua); dan 5. Lili Pintauli Siregar (wakil ketua).

Hak Pribadi

Sementara terkait pengunduran diri salah seorang pimpinan KPK saat ini, Saut Situmorang, Presiden Jokowi menegaskan, bahwa itu adalah hak pribadi seseorang.

“Ya itu hak setiap orang, untuk mundur dan tidak mundur adalah hak pribadi seseorang,” tegas Presiden.

Dalam kesempatan sama, Presiden Jokowi menampik terkait dengan keinginan beberapa pimpinan KPK yang mengaku kesulitan menemuinya.

“Wong yang bertemu saya itu banyak dan gampang. Tokoh-tokoh kemarin yang berkaitan dengan RUU KPK itu sudah bertemu, banyak juga, mudah, gampang. Lewat saja Mensesneg, kalau sudah tentu saja akan diatur waktunya,” pungkas Presiden Jokowi.(hum/red)