Polda Metro Jaya Tangkap 15 Tersangka dan Sita 68 Kg Sabu Jaringan Batam-Lampung-Jakarta

0

Koran Jurnal, Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 15 tersangka pengedar dan menyita total 68 kilogram narkoba jenis sabu jaringan Batam-Lampung-Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapat informasi adanya peredaran sabu. Sabu tersebut ditengarai berasal dari luar Jakarta.

“Pada tanggal 19 September tim melakukan penangkapan ke tersangka YA yang membawa sabu di daerah Beji, Kota Depok. Dari tangan YA turut disita sabu seberat 5 Kg,” ujar Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10).

Dari informasi yang diberikan YA, kata Argo, pihaknya berhasil menangkap tersangka MS di Cibinong. Dari MS polisi kembali berhasil menyita 3 Kg sabu.

“Setelah itu kita sisir satu rumah di daerah Sentul, kita dapat barang di sana tapi pelaku masih kita cari. Ada barang sekitar 29 Kg narkotika jenis sabu, ada juga mobil pengangkut,” jelasnya.

Polisi, sambung Argo, mendapat informasi bahwa barang haram tersebut berasal dari luar Jakarta. Sehingga pada tanggal 21 Oktober, polisi membentuk tim di Lampung, Batam dan Pekanbaru.

Usai meringkus 2 tersangka dan mengamankan sabu di sebuah rumah di Sentul, polisi membagi 3 tim dan berpencar ke Batam, Pekan Baru dan Lampung pada tanggal 21 Oktober.

“Kami kemudian berhasil menangkap para tersangka lainnya dengan dan mengamankan barang bukti puluhan Kg sabu,” terangnya.

Sindikat ini, lanjut Argo, membawa sabu dengan cara yang berbeda-beda. Ada yang membungkus dengan kain bekas helm, membawa dengan mobil yang dimodifikasi, hingga diselipkan ke dalam sepatu.

“Kita dapat tersangka MS, MA, MD, RS dan RR di sekitar pintu tol di Lampung. Yang bersangkutan memasukan narkotika di sepatu, ini sepatunya baru,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Saat ini pihaknya tengah memburu bandar besar sekaligus pemilik sabu tersebut.

“Total 68 kilogram sabu. Asal barang dari Malaysia masuk ke Aceh ke Batam dan mecah,” jelas Fanani.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika 35 tahun 2009. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.(red)