4 Oknum Wartawan Ditangkap Polisi, Ngaku Tim KPK dan Peras Kades

0

Koran Jurnal, Maluku – Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat menyatakan polisi menangkap empat oknum wartawan yang berpura-pura menyamar sebagai tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) perwakilan Maluku. Keempat oknum wartawan itu, yakni Abraham Sahetapy alias Ampi (53), Onisimus Robibawala alias Oni (27), Yance Frans alias Yance (47), dan Septian Dion Irwanto alias Dion (24).

Mereka berempat yang kini telah diamankan Mapolres Maluku Barat Daya itu diduga telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Wenwaru, Moa, Maluku Barat Daya. Total hasil pemerasan tersebut mencapai Rp39 juta.

“Sudah diamankan bersama barang bukti uang senilai Rp39 juta di Polres MBD,” kata Ohoirat, Sabtu (26/01/2020) malam.

Dia menerangkan, peristiwa pemerasan terjadi pada Jum’at (25/01). Sejumlah kepala desa, diantaranya, Elias Tenggawna, Kades Wenwaru, Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya berhasil diperas sebesar Rp8 juta.

Berdasarkan pemeriksaan polisi dan pemberitaan online di cnnindonesia, aksi pemerasan itu berkaitan dengan proyek pembangunan jalan beton sepanjang 300 meter dan proyek air bersih di desa Wenwaru, Kecamatan Moa, Maluku Barat Daya yang menggunakan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2018. Namun, proyek tersebut tak kunjung rampung. Kemudian mereka mengancam bahwa hasil ‘temuan’ pada proyek itu terdapat penyimpangan. Elias pun dimintai uang agar tidak masuk penjara.

“Ini temuan, mau tidak mau bapak Elias Tenggawna bisa masuk penjara,” kata Ohoirat meniru ucapan pelaku kepada Elias.

Korban (Elias) awalnya hanya sanggup membayar Rp5 juta, namun pelaku meminta tambahan Rp3 juta dan akhirnya disepakati.

“Korban setuju dan memanggil bendahara desa memberikan uang Rp8 juta,” ujarnya.

Ohoirat menambahkan para pelaku saat beraksi melengkapi diri dengan tanda pengenal dan surat tugas pimpinan KPK pusat yang dicetak sendiri untuk mempermudah aksi mereka memeras kades yang tersandung masalah ADD dan AD di kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Selain memeras Kades Wenwaru (Elias), para pelaku (oknum wartawan) juga memeras kepala desa lain.

“Peras terhadap Kades Kaiwatu Rp10 juta, Kades Tounwawan Rp1 juta, Kades Wakarleli Rp10 juta, dan Kades Moin Rp10 juta,” kata ohoirat.

Atas perbuatan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Mereka kini ditahan di Rutan Mapolres Maluku Barat Daya. (cnn/red)