Polri Resmikan Layanan SIM Internasional Online

0

Koran Jurnal, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan pelayanan SIM internasional online bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono
mengatakan layanan tersebut merupakan bentuk peningkatan pelayanan yang diberikan Polri agar dapat dirasakan masyarakat.

“Peningkatan pelayanan publik berbasis IT harus mudah dalam memberikan pelayanan yang dirasakan masyarakat. Sehingga mampu meningkatkan citra positif dan tidak mengabaikan unsur forensik kepolisian,” kata Istiono, di kantor Korlantas Polri, Jakarta, Jum’at (28/02/2020).

Ia juga mengatakan, proses permohonan SIM Internasional lebih mudah dan efesien. Bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan bisa melalui situs online dengan mengisi formulir di sim.korlantas.polri.go.id.

Setelah melakukan pengisian administrasi, pemohon kemudian mendatangi kantor Korlantas guna menyerahkan dokumen registrasi sekaligus foto SIM internasional.

“SIM online internasional ini lebih mudah kenapa? karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang ke sini. Kemudian datang tinggal melengkapi administrasi, foto, tiga menit selesai,” ujarnya.

Istiono menambahkan, permohonan   pembuatan SIM internasional harus menyertakan Smart SIM.

“Harus ada SIM lokal dan KTP asli. Makanya kita kerja sama di sini adalah kerja sama dengan Dukcapil, Kemendagri, Imigrasi, BRI. Dengan penguatan kelembagaan ini suatu hal yang harus kita lakukan ini lebih mudah,” jelasnya.

Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM internasional ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA.

Pembuatan SIM internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp 250.000. Sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional sebesar Rp 225.000.

Untuk jadwal pelayanan yakni setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.(red)