Curi Uang Bak “Spider Man”, Warga Cilacap Ini Dibekuk Polisi

0

Koran Jurnal, Kebumen – Tokoh “Spider Man” dalam sebuah perfilman biasa menceritakan tentang seorang pahlawan yang mengenakan kostum laba-laba pandai memanjat tembok dan menolong banyak manusia.

Namun hal itu berbeda di Kebumen. Ilmu memanjat tembok yang identik dengan tokoh Spider Man justru melakukan aksi kejahatan pencurian.

Tersangka RA (20) warga Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap harus berurusan dengan Polres Kebumen karena diduga melakukan pencurian di rumah warga Desa Bejiruyung Kecamatan Sempor Kebumen.

Saat melakukan aksinya, tersangka bak “Spider Man” memanjat dinding tembok pagar dan rumah yang berdekatan selanjutnya menuruninya pelan-pelan tanpa suara.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, aksi pencurian dilakukan pada hari Selasa 21/4/2020 sekira pukul 02.00 Wib beberapa waktu lalu.

“Setelah berhasil masuk rumah, tersangka masuk ke dalam kamar mengambil uang tunai 1 juta rupiah di dalam tas. Saat itu korban tengah tertidur dengan anaknya di dalam kamar. Selanjutnya tersangka keluar dari pintu jendela,” kata AKBP Rudy saat konferensi pers, Sabtu (25/04/2020).

Pelaku RA beberapa hari sebelum kejadian sering bermain dan menginap di rumah tetangga korban di Desa Bejiruyung.

“Tersangka juga telah memetakan kondisi wilayah tersebut serta memantau rumah korban yang dihuni oleh dua orang karena suami korban menjadi TKI di luar negeri,” ujar Rudy.

Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sempor pada hari Kamis 23/4/2020 dari hasil penyelidikan di lapangan.

Tersangka telah mengakui perbuatannya mencuri uang tunai milik korban.

“Tersangka ini pengangguran. Memiliki kebiasaan minum-minuman keras. Pengakuannya, tersangka ini sering mencuri di warung-warung milik warga,” terangnya..

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(rls/red)