Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Diskum Pangkalan TNI AL III Gelar Penyuluhan Hukum di Satrol Lantamal III

0

Koran Jurnal, Jakarta – Dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan prajurit, Dinas Hukum (Diskum) Lantamal III menggelar penyuluhan hukum tentang narkoba yang diikuti personel Satuan Kapal Patroli (Satrol) Lantamal III di Komplek Satuan Koarmada I Pondok Dayung Jakarta Utara, Rabu (10/06/2020).

Kadiskum Lantamal III Letkol Laut (KH/W) Nentin F, S.H., M.Tr.Hanla dan Kasubdis Banhatkum Mayor Laut (KH) Kasman Yori Harefa, S.H., M.H., memaparkan mengenai penyelesaian tindak pidana narkotika di Lingkungan TNI AL, bahwa tindak pidana narkotika diatur dalam Bab XV Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

Narkotika dapat digolongkan menjadi 3 golongan yaitu Narkotika Golongan I terdiri dari 161 jenis dengan ancaman bagi pengguna maksimal 4 tahun, Narkotika Golongan II terdiri dari 95 jenis dengan ancaman bagi pengguna maksimal 2 tahun, dan Narkotika Golongan III terdiri dari 15 jenis dengan ancaman bagi pengguna maksimal 1 tahun. Sedangkan bagi pengedar, penyimpan dan produsen Narkotika diancam hukuman pidana bervariasi yaitu pidana penjara minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun dan seumur hidup, dengan denda antara Rp 800.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000.000 dan pidana tambahan dalam waktu tertentu atau seumur hidup, dan pidana mati. Adapun sanksi pidana pada umumnya (kebanyakan) diancamkan secara kumulatif (terutama penjara dan denda).

Sesuai ST Kasal Nomor ST/107/2020 Tanggal 18 Februari 2020 tentang Penyalahgunaan Narkotika merupakan Tindak Pidana Penyelesaiannya melalui Pengadilan Militer untuk Prajurit dan Pengadilan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mengingat masih ditemukannya tindak pidana narkotika di lingkungan Lantamal III dan jajarannya yang akibatnya dapat berdampak pada diri pribadi, keluarga dan institusi TNI AL. Oleh karena itu, Kadiskum Lantamal III menyampaikan bagi setiap Prajurit agar meningkatkan iman dan taqwa dengan pendekatan agama sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, memahami dan menghayati serta mengamalkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 wajib TNI dan Trisila TNI AL, serta selalu mengingat bahwa akibat dari perbuatan tersebut akan menyengsarakan anak istri maupun orang lain.(disp/red)