Polri dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

0

Koran Jurnal, Jakarta – Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jaringan internasional yang diselundupkan melalui jalur laut dan dengan memanfaatkan pengiriman logistik. Dari hasil pengungkapan itu, Bareskrim Polri menangkap 5 (lima) tersangka berinisial ES, SD, US, SY, dan IR, dan menyita sabu seberat 159 kilogram, 3.000 butir XTC, dan 300 butir H5/Erimin 5.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba dilakukan di 3 tempat berbeda dari Operasi Halilintar bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari tanggal 27 Mei 2020.

“Barang bukti yang kita amankan kurang lebih 159 kilogram sabu, XTC 3.000 butir dan H5 300 butir,” kata Sigit saat memimpin konferensi pers, didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi beserta jajaran, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/06/2020).

Dalam operasi tanggal 27 Mei 2020, jelas Sigit, petugas mendapatkan 35 kg sabu. Dari operasi kedua tanggal 18 Juni diamankan 5 kg sabu dan operasi tanggal 21 Juni sebanyak 119 kg sabu diamankan.

“Dari seluruh rangkaian, kita berhasil tangkap 5 tersangka dan barang bukti kita sita dari TKP pertama 35 kg sabu dengan kemasan plastik lakban coklat, HP dan uang Rp 700 ribu. TKP 2 sebanyak 5 kg sabu dengan kemasan teh China warna hijau, 3.000 XTC, dan 300 H5, 2 HP, dan Rp 900 ribu. TKP 3 dapat 119 kg sabu dengan kemasan teh China kemasan hijau dan kuning, 1 kapal motor dan 4 HP dan salah satu HP satelit,” beber Sigit.

Lanjut Sigit menerangkan, hasil pengungkapan kasus ini masih didalami. Sebab, ada dugaan para tersangka berhubungan dengan sindikat internasional.

“Kita dapat info bahwa sebelumnya telah diturunkan juga barang di Pekanbaru dan tim bergerak dan tanggal 18 Juni dilakukan penangkapan saudara SD didapati dari SD ini barang bukti narkoba sabu 5 kg dan 3.000 butir XTC, 300 butir H5,” sambung Sigit.

“Kemudian terus pendalaman informasi berhubungan dengan Mr X yang berdomisili di Malaysia dan mendapati bahwa info Mr X berhubungan dengan Saudara A yang ada di dalam lapas,” pungkasnya.

Sigit menambahkan, dalam kasus ini sabu diduga didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut dan mendarat di perairan Aceh. Selanjutnya dikirim menggunakan truk ke Sumatera, khususnya Pekanbaru dan ke wilayah Jabodetabek.

Pengiriman menggunakan truk sengaja disamarkan dengan bahan pokok untuk mengelabui jika ada pemeriksaan petugas.

“Ini jaringan Golden Triangle, jaringan Cina masuk ke Thailand – Malaysia – Indonesia sehingga kemasannya beda. Metodenya (pengiriman) ship to ship,” tandasnya.(red)