Aktivis Buruh: RUU Ciptaker Dorong Terciptanya Pasar Kerja yang Fleksibel

0

Koran Jurnal, Sleman – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dalam bentuk Omnibus Law dinilai sebagai aturan hukum yang dibentuk dengan tujuan mendorong terwujudnya perluasan lapangan kerja.

“RUU cipta kerja terdapat 80 Undang-Undang, 11 klaster peraturan dan 1201 pasal. Dari fakta lahirnya mekanisme sub ini, menjadi wajar jika serikat buruh menganggap bahwa RUU Cipta kerja ini memang ruhnya yang pertama adalah pasar kerja yang fleksibel,” ujar aktivis buruh, Noval Satriawan dalam diskusi webinar bertajuk Urgensi Kontroversi Omnibus Law di Sleman, Rabu kemarin (05/08/2020).

Perwakilan dari Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) ini menjelaskan RUU Cipta Kerja dapat meningkatkan iklim investasi. “Yang kedua adalah mekanisme sub serta mekanisme sub menjadi syarat wajib ketika investasi besar itu masuk,” kata opal, sapaan akrabnya.

Hal yang sama juga disampaikan anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pusat, Broto Probohascaryo.”Pentingnya investasi masuk ke Indonesia ini adalah untuk mendorong perekonomian nasional,” ucap Probo.

Menurut dia, RUU yang hingga kini masih terus dibahas pemerintah dan DPR itu, dimaksudkan untuk memberi ruang bagi kalangan pekerja terkait dengan peningkatan kesejahteraan.

“Bahwa pekerja menjadi salah seorang yang penting dalam majunya satu usaha,” tuturnya.(rls/red)