Dukung Kebijakan Pemerintah, Sriwijaya Air Group Gratiskan Airport Tax

0

Koran Jurnal, Jakarta – Per tanggal 23 Oktober 2020, biaya airport tax pada 13 bandar udara (bandara) di beberapa daerah di Indonesia digratiskan bagi para penumpang sampai tanggal 31 Desember 2020 mendatang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat kembali bepergian dengan pesawat terbang.

Menanggapi kebijakan ini, Sriwijaya Air pun menyambutnya dengan sangat positif serta meyakini melalui stimulus dari pemerintah akan menggerakkan kembali roda perekonomian di sektor penerbangan Indonesia.

Dijelaskan oleh Jefferson Jauwena selaku Direktur Utama Sriwijaya Air bahwa “Sriwijaya Air Group menyambut baik kebijakan pemerintah membebaskan biaya airport tax bagi masyarakat di 13 bandara di Indonesia. Tentu saja Sriwijaya Air Group akan mendukung penuh kebijakan ini, dan bersinergi bersama pemerintah guna membangkitkan kembali gairah masyarakat untuk bepergian lagi dengan pesawat terbang.”

Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan terbaru dengan membebaskan biaya airport tax di 13 bandara meliputi; Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Kuala Namu Medan, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Yogyakarta Kulonprogo, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Bandara Internasional Lombok Praya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Komodo Labuan Bajo, Bandara Silangit, Bandara Banyuwangi dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.

Kini tiket perjalanan dengan harga terbaru yang bebas biaya airport tax sudah bisa didapatkan juga di website resmi Sriwijaya Air di www.sriwijayaair.co.id atau bisa datang langsung ke Kantor Pemasaran Sriwijaya Air Group terdekat.(ccswj/red)