Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkotika, 11 Tersangka Ditangkap dan Sita 16 Kg Sabu

0

Koran Jurnal, Sumut – Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menggagalkan peredaran narkotika jaringan Aceh-Medan-Dumai dengan modus diselundupkan di dalam sepatu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 16 kilogram dari 11 orang tersangka. Masing-masing tersangka yang diamankan berinisial, MR, SF, MS, AR, AJ, ZI, SM, SA, DL, LJ dan HN.

“Salah satu tersangka meninggal dunia setelah diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur karena melawan petugas,” lugas Martuani, di Mapoldasu, Kamis (17/12).

Kronologis pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka MR pada Minggu (6/12) sekitar pukul 16.45 WIB di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dengan barang bukti 2 kilogram sabu.

Dari hasil interogasi petugas terhadap, tersangka MR, barang haram tersebut akan dibawa ke Dumai. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui akan ada pengiriman berikutnya dari Aceh menuju kota Medan.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, dan kemudian menangkap tersangka SF dan MS di Kecamatan Medan Sunggal pada Senin (7/12) dengan barang bukti 1.012,8 gram sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.

“Ini modus baru, sabu disimpan dalam sepatu atau paket bungkus kado ,mereka memanfaatkan momen Natal dan Tahun baru, sebagai cara untuk mengelabui petugas,” beber Martuani.

Kemudian pada Selasa (8/12), petugas berhasil mengamankan tersangka AR dan AJ di Kecamatan Medan Sunggal beserta barang bukti 1,010 9 gram sabu.

Berdasarkan interogasi petugas terhadap para tersangka, akan ada 3 orang lagi tersangka yang akan membawa sabu dari Aceh menuju Medan.

Informasi selanjutnya yang didapat, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial ZI, SM dan SA di Jalan Medan Binjai beserta barang bukti 1.976,7 gram sabu yang di dalam sepatu.

“Petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka DL di Kecamatan Medan Sunggal beserta barang bukti tiga kilogram sabu, dari rumah tersangka DL petugas menemukan sabu seberat satu kilogram,” terang Martuani.

Kemudian pada Selasa (15/12), petugas mendapat informasi adanya pengiriman sabu menuju Kota Medan. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka HN dan LJ beserta barang bukti enam kilogram sabu di jalan lintas Sumatera-Banda Aceh, tepatnya di Kabupaten Langkat, Sumut.

“Pada saat hendak dilakukan penangkapan terhadap tersangka LJ, tersangka menabrak petugas dengan mobilnya ,sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” kata Kapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo, Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.(bg/red)