Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya menjamin penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal menjelang serta pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang menyebutkan pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Selain itu, dijamin dalam UUD 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
“Oleh karena itu, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah, secara merata,” ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah, Kamis (31/12/2020).
Ia menambahkan, untuk mewujudkan jaminan keamanan pangan asal hewan, UU Nomor 18 tahun 2009 Juncto UU Nomor 41 tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian dalam rangka menjamin produk hewan yang aman sehat utuh dan halal bagi yang dipersyaratkan (ASUH) untuk masyarakat.
Nasrullah menjelaskan, produk asal hewan memiliki nilai kualitas yang tinggi dan sangat dibutuhkan bagi kehidupan manusia, namun sejatinya memiliki sifat mudah rusak dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi makhluk hidup serta lingkungan. Pasalnya, mudah tercemar secara fisik, kimiawi, dan biologis, serta dapat membawa agen zoonosis yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan manusia.
Fakta bahwa risiko penyalahgunaan dan praktik penyimpangan serta pemalsuan produk meningkat seiring dengan peningkatan permintaan dan tingkat konsumsi masyarakat. Hal ini memberi ancaman bagi aspek kesehatan konsumen serta menganggu ketenteraman batin masyarakat.
Sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi hal tersebut, Nasrullah menyampaikan, setiap tahun terutama menjelang atau pada saat hari besar keagamaan nasional, Kementan selalu menghimbau kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan upaya penjaminan keamanan produk hewan.
Contohnya, pada tanggal 4 Desember 2020, telah disampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan Nomor 04043/PK/420/F/12/2020 tentang Penjaminan Penyediaan Produk Hewan Aman, Sehat, Utuh dan Halal Menjelang dan/atau pada Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Setidaknya ada enam fokus perhatian dalam upaya penjaminan tersebut, yaitu (1) memastikan seluruh produk hewan yang beredar telah diproses, didistribusikan dan dipasarkan di fasilitas unit usaha yang terdaftar dan diakui oleh otoritas berwenang setempat.
Kemudian, (2) mengantisipasi setiap kemungkinan potensi praktik penyimpangan dan pemalsuan produk hewan di sepanjang rantai produksi produk hewan di wilayahnya (seperti peredaran daging bangkai, peredaran daging gelonggongan, peredaran produk hewan yang tidak layak dan berbahaya, pencampuran produk halal dan non halal serta pemalsuan produk hewan).
Lalu, (3) meningkatkan upaya pencegahan risiko kontaminasi COVID-19 pada pangan asal hewan dan penularan COVID-19 pada personil di unit usaha produk hewan (produksi dan distribusi), melalui penguatan higiene dan sanitasi, penggunaan alat pelindung diri dan penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan produksi dan distribusi produk hewan.
Adapun yang keempat (4) mendukung langkah-langkah pencegahan penyebaran dan penularan penyakit African Swine Fever (ASF) pada ternak babi dari wilayah tertular ke wilayah lainnya, dengan memperketat pengawasan lalu lintas pemasukan produk daging babi dan peredarannya di wilayah masing-masing.
Selain itu, Kementan juga mendorong upaya edukasi masyarakat untuk peningkatan konsumsi protein hewani, dan memastikan kecukupan serta stabilitas pasokan kebutuhan pangan asal hewan di daerahnya.
“Serta terus merespon dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terhadap indikasi kejadian penyimpangan produk hewan,” papar Nasrullah.
Dalam pelaksanaannya, Nasrulllah meminta agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dapat melaporkan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka upaya penjaminan keamanan produk hewan kepada Kepala Daerah dan Ditjen PKH Kementan.
Sementara itu, untuk memastikan pelaksanaan upaya penjaminan keamanan produk hewan, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif menyampaikan bahwa Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner telah melaksanakan pengawasan terpadu bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Jabodetabek terhadap unit usaha gudang penyimpangan (Cold Storage) dan retail untuk memastikan keamanan produk hewan serta ketersediaannya.
“Dalam upaya penjaminan keamanan produk hewan, aspek lain yang tidak kalah penting adalah terkait dengan penegakan hukum, hal ini mesti menjadi upaya terakhir bagi kita, agar dapat menjadi contoh dan dapat menimbulkan efek jera bagi setiap pelaku yang akan melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Ia menuturkan, aturan perundang-undangan telah menetapkan ancaman sanksi yang cukup berat, terkait dengan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang ditetapkan. Mulai dari ancaman sanksi administrasi terhadap produk hewan yang diproduksi dan beredar tanpa dokumen teknis yang ditetapkan, sampai dengan ancaman sanksi pidana.
Aturan tersebut ada dalam UU No. 18 tahun 2009 tentang Pangan yang memberi ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal 4 milyar, bagi setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi dan Keamanan Pangan dan/atau membahayakan keselamatan manusia.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, demi kelangsungan penjaminan keamaman pangan terlaksana dengan baik, sosialisasi juga perlu dilakukan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Hal ini agar penyediaan dan peredadan produk hewan bisa sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tentu hal ini harus selalu disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar setiap kegiatan penyediaan dan peredaran produk hewan di Indonesia sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.(hum/red)