Kementan Lakukan Koordinasi Atasi Kenaikan Harga Pakan

0

Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) merespon adanya fenomena kenaikan harga jagung yang berimbas langsung pada kenaikan pakan ternak. Untuk itu Ditjen PKH langsung melakukan koordinasi soal ketersediaan pakan ternak untuk industri pakan dan peternak pada harga yang wajar.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah mengatakan, Kementan juga telah mengumpulkan para stakeholders untuk mencari solusi dan menentukan langkah langkah dalam mengatasi kondisi saat ini.

“Pemerintah, berupaya bergerak cepat dalam mengatasi kenaikan harga. Dengan mengumpulkan para stakeholder terkait agar dapat memastikan masalah dalam pakan ternak menjadi penting untuk dilakukan” ungkap Nasrullah pada rakor dalam rangka pembahasan penyediaan jagung untuk subsektor peternakan di Jakarta, Kamis (22/04/2021).

Ia menambahkan, sejatinya pemerintah dalam hal ini Ditjen PKH Kementan ingin mengetahui kondisi faktual dan mencari penyebab kenaikan harga pakan saat ini. Karena ada dua kemungkinan yang terjadi, yaitu disebabkan produksi berkurang atau memang bersifat anomali.

Hadir dalam kesempatan ini perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Ketahanan Pangan, Pinsar, Dewan Jagung Nasional.

Nasrullah menyampaikan, pakan sangat mempengaruhi efisiensi dalam budidaya ternak karena biaya budidaya ternak menempati porsi terbesar dari total biaya produksi kurang lebih 60%. Sehingga pakan yang disediakan harus baik kualitasnya, cukup jumlahnya, dan harganya terjangkau.

Untuk memproduksi pakan tersebut, komponen bahan pakan mencapai 83-89% dari total biaya produksi pakan ayam ras. Sedangkan jagung merupakan bahan pakan terbesar dalam formulasi umum pakan unggas, sehingga melejitnya harga jagung akan mempengaruhi harga pakan yang pada akhirnya berdampak kepada harga bahan pangan asal ternak unggas (daging dan telur) di pasaran.

“Jika dipandang perlu, akan dilakukan rakornis agar dicarikan solusi subsitusi jagung dengan tujuan agar tidak terjadi kenaikan harga pakan yang disebabkan oleh harga jagung yang mahal,” ungkap Nasrullah.

Ia menggambarkan, contohnya di kondisi wilayah Jawa Barat per 22 April 2021 harga ayam hidup tingkat produsen rata-rata Rp. 22.289. Harga tertinggi ada di Pengandaran sekitar Rp. 24.167 dan terendah di Garut dengan harga rata-rata Rp18.400.

Demikian juga halnya di Jawa Tengah, Rp, 23.500 di Pati dan terendah Rp.21.000 di Banjarnegara. Sedangkan di Jawa Timur lebih rendah dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan harga rata- rata 21.494.

“Dari tiga contoh wilayah itu, tentunya pemerintah akan mengambil langkah-langkah jika memang terjadi kenaikan harga hal yang diluar kendali dengan melakukan intervensi pasar,” tegas dia.

Oleh karena itu, ia berharap seluruh pihak agar bisa bersama-sama mengatasi persoalan dinamika harga jagung agar kembali dalam range harga yang normal. Pasalnya, tinggi harga jagung ini bisa berimbas pada kenaikan harga pakan.

Sementara itu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Syailendra menjelaskan kenaikan harga daging ayam dan kenaikan pakan ternak pada dasarnya dipengaruhi oleh kenaikan harga jagung memiliki kontribusi sekitar 40-50% terhadap pembentukan harga pakan unggas.

“Maka, kenaikan tersebut akan berpengaruh pada harga pakan unggas dan harga ayam,” ucap Syailendra. Oleh karena itu, jaminan ketersediaan dan kewajaran harga jagung ataupun barang subsitusinya penting untuk memastikan harga pakan tidak naik sehingga harga ayam di konsumen terjangkau.

Berdasarkan laporan di Sistem Sijagung rata rata harga jagung dengan kadar air 15% di pabrik pakan bulan Maret 2021 sebesar Rp. 4.772/kg. Harga ini meningkat sekitar 6.46% dibandingkan bulan Februari 2021, yakni sekitar Rp. 4.483/Kg dan meningkat sebesar 5,92% jika dibanding bulan Maret 2020 yakni senilai Rp. 4.506/Kg.

Adapun harga acuan pemerintah sesuai Permendag Nomor 07 Tahun 2020 tentang harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen adalah Rp. 4.500/Kg yang paling tinggi per kilogram untuk kadar air 15% di tingkat di konsumen.(hum/red)