Gagalkan Peredaran Narkoba Jalur Laut, Operasi Gabungan ‘Dewa Ruci’ Polri-Bea Cukai Sita 42 Kg Sabu dan 85 Ribu Butir Ekstasi

0

Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan serta peredaran narkoba jenis sabu seberat 42,337 Kilogram dan 85.083 butir ekstasi dari jaringan Malaysia-Batam-Medan.

“Kami sampaikan sejak Februari sampai hari ini Dittipid Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan dengan sandi ‘Dewa Ruci 2021’,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/03/2021).

Krisno menerangkan, ada dua kali operasi pengungkapan dan penangkapan tindak pidana peredaran narkoba tersebut. Pertama pada 3 Maret 2021 di pelabuhan Perairan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara

Dari operasi gabungan di TKP pertama itu, lanjut Krisno, polisi menangkap 2 tersangka, masing-masing inisial RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti sabu sebanyak 42,337 Kg dan ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ungkap Krisno.

Tindak pidana peredaran narkoba itu terbongkar ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat patroli, aparat melihat kapal yang mencurigakan, kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muatan 4 paket kecil dan 2 paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis sabu,” beber Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentant Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya, dalam operasi pengungkapan yang kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap 3 orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” terang Krisno.

Saat diperiksa, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN dan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)