Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kronologi dan motif dari kasus pembunuhan yang mayatnya dalam karung dan ditemukan oleh warga di pinggir jalan Daan Mogot Km 21, Jakarta Barat.
“Dari penemuan mayat tersebut selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan dilakukan pendalaman oleh penyidik,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, di ruang Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jum’at (25/4/2025).
Seperti diketahui, tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku pembunuhan yakni pria berinisial N (23), warga Kampung Eurih, Kelurahan Curug, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang, Banten pada Selasa, 22 April 2025 di Kelurahan Penunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang. Adapun korban pembunuhan adalah pria bernama Al Bashar (32), warga Dusun Sugih Waras, Lampung Selatan.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (20/4/2025). Pelaku dan korban merupakan rekan kerja di sebuah rumah bordir (konveksi) di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan.
Wira menjelaskan, kronologi peristiwa pembunuhan berawal terjadi saat pelaku membantu korban bekerja dan mengobrol terkait pekerjaan. Namun pada saat melakukan pembicaraan ngobrol, tersangka merasa tersinggung karena korban merasa acuh atau mengacuhkan obrolan tersangka.
“Tersangka kesal atau emosi lantaran korban tidak mengacuhkan dirinya saat mengajak ngobrol,” ujar Wira.
Selain itu, Wira mengatakan ada motif lain, yakni desakan ekonomi yang membuat tersangka N berniat untuk menghabisi nyawa korban.
“Tersangka juga karena dipengaruhi kebutuhan ekonomi, muncul niat tersangka untuk memiliki motor milik korban yang diparkir di halaman,” beber Wira.
Lanjut Wira menambahkan, korban disikut saat tengah bekerja. Korban juga dikepruk menggunakan shockbreaker (batang besi) hingga tak sadarkan diri. Tak sampai di sana, tersangka juga menyayat jari korban untuk memastikan korban benar-benar mati.
“Tersangka membenturkan kepala korban tiga kali ke lantai (memastikan sudah tak bernyawa) dan memukul leher korban menggunakan sebuah besi shockbreaker motor,” tambah Wira.
Atas perbuatannya, pelaku N dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(**)