Koran Jurnal, Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana penipuan online internasional (scam online) dengan modus aplikasi saham fiktif atau palsu. Dua pelaku utama berhasil ditangkap, yakni inisial SP (WNI) dan YCF alias M (WNA asal Malaysia).
“Keduanya (SP dan YCF) ditangkap pada 30 Januari 2025 di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara. Sejumlah barang bukti disita, antara lain 17 unit HP, puluhan SIM card, dokumen pendirian PT fiktif, paspor, kartu identitas, dan uang tunai dalam mata uang rupiah serta ringgit,” ujar Dirressiber PMJ, Kombes Roberto G.M. Pasaribu, didampingi Kabid Humas PMJ, Kombes Ade Ary Syam dalam Konferensi pres di Mapolda Metro Jaya, Jum’at (2/5/2025).
Roberto mengatakan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku memiliki peran masing-masing untuk menawarkan serta meyakinkan peserta investasi atau korbannya.
“SP (WNI) berperan membuat PT (perusahaan) fiktif, mengatur rekening, serta menyerahkan alat-alat ke jaringan penipuan di Kuala Lumpur, Malaysia. YCF alias M (WNA asal Malaysia) berperan sebagai perekrut dan pendana kegiatan penipuan serta pengatur jaringan internasional,” kata Roberto.
Dia menjelaskan, modus atau praktik penipuan yang digunakan para pelaku adalah membuat data perusahaan fiktif sebagai sarana meyakinkan korban untuk berinvestasi melalui aplikasi palsu yang menyerupai platform perdagangan saham resmi.
“Korban digiring melalui media sosial seperti Facebook dan masuk ke dalam grup WhatsApp yang dikendalikan oleh pelaku untuk memberi arahan seolah-olah mereka adalah bagian dari komunitas investasi terpercaya. Salah satu aplikasi palsu yang digunakan adalah “Morgan Asset Group LTD” dengan domain main.morganr.vip,” bebernya.
Korban kemudian diarahkan untuk mengirimkan dana investasi ke rekening atas nama PT Multi Jaya Internasional dan PT Putra Royal Delima.
“Namun, ketika korban mencoba menarik keuntungan, tidak ada respons dari sistem, dan korban menyadari telah menjadi korban penipuan,” terangnya.
Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/1061/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Februari 2025, yang dilaporkan oleh korban berinisial ANS, seorang WNI yang mengalami kerugian sebesar Rp 1.4 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, teridentifikasi pula delapan laporan lain dari Polda Metro Jaya, Polda Jatim, dan Polda DIY, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 18,3 miliar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal UU ITE Pasal 45A jo. Pasal 28 dengan ancaman hingga 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, serta UU TPPU Pasal 3, 4, dan 5 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar).(*)