Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Jual Beli Mobil Kreditan Pakai STNK Palsu

0

Koranjurnal.co.id, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus jual beli mobil yang masih berstatus kredit alias belum lunas dengan dilengkapi STNK Palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK, M.Si menerangkan, terungkapnya aksi kriminal berawal dari kegiatan operasi gabungan yang dilakukan Dit Reskrimum dan Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka penanggulangan tindak pidana atau kasus kejahatan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Pada tanggal 29 November 2017 petugas gabungan Dit Reskrimum dan Dit Lantas Polda Metro Jaya melakukan patroli di wilayah Pasar Rebo Jakarta Timur dan mengamankan satu unit mobil toyota avanza warna hitam tahun 2013 yang di duga menggunakan STNK palsu,” jelas Kombes Pol Argo dalam pers rilis yang diadakan di Subdit 6 Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum’at (15/12/2017).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Nico Afinta Karo-Karo, SIK. SH. MH, menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan pengemudi diperoleh keterangan bahwa mobil tersebut dibeli dari seseorang dan setelah di telusuri kepada penjual lainnya diketahui bahwa kendaraan tersebut titipan dari tersangka SA.

“Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka SA dan dari pengakuan tersangka bahwa semenjak bulan Mei 2017 sampai dengan November 2017 sudah melakukan jual beli kendaraan berbagai jenis yang mana statusnya merupakan kendaraan leasing/kredit yang angsurannya sudah menunggak di perolehnya dari tersangka dari wilayah jawa barat.” tambah Kombes Pol Nico.

Kasubdit Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan bahwa modus penipuan tersangka SA yakni dengan menyampaikan kepada calon pembeli bahwa kendaraan tersebut di jual dengan harga normal serta pembayaraannya dilakukan dalam II tahap yang mana tahap I pembayarannya sekitar 50 persen hingga 60 persen lalu menjanjikan bahwa bisa langsung di balik nama kepada pembeli dan BPKB akan di serahkan setelah dilakukan pembayaran tahap ke II yaitu setelah 4 sampai 5 tahun kemudian.

“Selanjutnya setelah pembeli melakukan tahap I tersangka SA menyerahkan unit kendaraan berikut STNK asli. Selanjutnya tersangka membuatkan STNK palsu dengan cara memesan kepada tersangka SG dan tersangka BW (pembuat STNK palsu) dan setelah STNK jadi sekitar seminggu kemudian tersangka menyerahkan STNK hasil balik nama kepada pembeli berikut plat nomer polisi baru yang mana STNK tersebut adalah palsu dan nomer polisinya bukan peruntukannya namun hal tersebut tidak dijelaskan oleh tersangka kepada pembeli.” ungkap AKBP Antonius Agus Rahmanto.

“Penyidik terus mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka SG dimana yang bersangkutan adalah salah satu anggota Ormas di Majalengka dengan jabatan sebagai Humas.” tukasnya.

Para tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dan pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP yang berisi bahwa pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara, pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900,- (sembilan ratus rupiah), pasal 481 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, kasus pun masih berlanjut dalam pengembangan Polda Metro Jaya.

Pewarta : Anton