TNI AU Laksanakan Penandatanganan Bersama Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Mabesau T.A 2026

0

Koran Jurnal, Jakarta – Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M., meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Mabesau, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga mitra kerja penyedia barang dan jasa, melaksanakan setiap tahapan pengadaan secara disiplin dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kasau saat menghadiri Penandatanganan Bersama Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Satker Mabesau TA 2026 di Gedung Serbaguna Suharnoko Harbani, Mabesau, Jakarta, Rabu (21/1/2026) kemarin.

KSAU menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap proses pengadaan harus disesuaikan dengan kebutuhan, memenuhi standar kualitas, serta dilaksanakan tepat waktu.

“Tentunya ini diharapkan bisa mendukung kegiatan operasional dan kesiapsiagaan operasi TNI Angkatan Udara,” ucap KSAU.

KSAU juga mengapresiasi capaian pengadaan tahun 2025 yang mencapai 98,6 persen. Capaian itu dinilai mencerminkan konsistensi dan keseriusan organisasi dalam menjaga ritme kerja.

Meski demikian, Kasau menekankan bahwa capaian tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan kontrak yang tertib dan konsisten, sehingga barang dan jasa yang diterima benar-benar sesuai dengan kebutuhan operasional di lapangan.

KSAU berharap TNI Angkatan Udara semakin kuat sebagai organisasi yang profesional dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Melalui pengadaan yang dikelola secara tepat dan sesuai ketentuan, diharapkan kebutuhan operasional TNI Angkatan Udara dapat terpenuhi secara optimal, sehingga kemampuan pertahanan udara nasional terus meningkat dan pelaksanaan tugas pertahanan negara dapat berjalan secara efektif.(disp)