Koran Jurnal, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepolisian RI di Auditorium Gedung D, Jakarta Selatan, Rabu (17/07/2019). Kerjasama ini meliputi pengawasan barang dan penindakan pelanggaran seperti penyelundupan.
“Sesuai dengan undang undang yang ada, tugas kami adalah untuk menjaga keluar masuknya hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan yang masuk melalui penyelundupan. Sedangkan untuk penindakan kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Kepala Barantan Kementan, Ali Jamil.
Menurut Jamil, sejauh ini jumlah petugas yang tersebar pada unit Barantan di seluruh Indonesia masih sangat kurang. Apalagi mereka diberi tugas untuk melakukan pengawasan secara ketat. Jika ditotal, jumlahnya kurang lebih mencapai 3800.
“Jumlah sebesar itu pasti tidak akan cukup untuk mengawal seluruh negeri kita yang luas ini. Maka itu, tugas ini tidak bisa dipikul sendiri, tapu harus memakai tangan pihak lain atau dari kepolisian, termasuk juga dari TNI dan Kejaksaan,” katanya.
Jamil mengatakan, kerjasama ini sebenarnya sudah terjalin sejak 2012 lalu. Namun sejak 2016 hingga 2019, kerjasama tersebut terus dilakukan pembaharuan. Langkah ini penting dilakukan untuk mempertegas wilayah strategis penjagaan.
“Pembaharuan pedoman kerjasama ini diharapan mampu mengawal dan menjaga negeri kita. Apalagi isi pedoman yang ada sudah sangat sesuai dengan undang-undang 16 tahun 92 yang mencakup wilayah NKRI dari Sabang sampai Merauke,” katanya.
Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asop Kapolri) Irjen Pol Martuani Sormin menambahkan bahwa pihaknya sudah memerintahkan seluruh jajaran Polda di seluruh daerah, khususnya wilayah perbatasan untuk memeriksa setiap bahan pangan yang masuk melalui laut, udara dan darat.
“Saya perintahkn seluruh anggota agar melindungi alam hayati kita. Dijaga bersama TNI dan pihak lainya. Khusus di Papua, tadi sudah saya sampaikan bahwa ada 5 kabupaten terpanjang yang harus mendapat penjagaan,” katanya.
Menurut Martuani, hasil pemetaan sementara wilayah Kalimantan dan Sumatera masih berstatus rawan sebagai akses penyelundupan. Maka itu, penjagaan di sana sudah diperketat melalui pos penjagaan yang didirikan.
“Kita juga melakukan patroli bersama dan menindak tegas siapa saja yang ingin menghancurkan alam Indonesia. Di samping itu, kita juga melakukan pendidikan yang dibalut sertifikat,” tandasnya.
Sebagai tambahan, kerjasama kedua belah pihak ini juga meliputi penguatan sistem perlindungan kesehatan hewan, tumbuhan, lingkungan dan sumber daya alam hayati dari proses pidana seperti penyelundupan.
Adapun data pengawasan dan penindakan Barantan mencatat bahwa sejak tahun 2017 kementan menindak 40 kasus dengan barang bukti 92 ton komoditas strategis seperti beras, bawang dan telur ilegal di wilayah Jayapura, Jambi, Pekanbaru setta Entikong.(hum/red)