Koranjurnal.co.id, Jakarta – Memperingati Hari Tata Ruang Nasional yang dirayakan setiap tanggal 8 November, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan pentingnya penertiban tata ruang. Hal ini tercermin pada tema yang dipilih tahun 2017 ini, yakni Tertib Tata Ruang untuk Kehidupan yang Lebih Baik.
Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki yang akrab dipanggil Uki mengatakan tata ruang tidak hanya berperan sebagai acuan spasial dalam proses perencanaan tata ruang, tapi juga pada proses pengendalian pemanfaatan ruang dalam pembangunan.
“Karena ruang di bumi kita tidak bertambah, sementara kebutuhan akan ruang terus bertambah, maka pemanfaatan ruang harus ditertibkan agar kehidupan menjadi lebih baik,” ujarnya pada acara syukuran dan sarasehan Hari Tata Ruang Nasional 2017 di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (08/11/2017).
Peringatan Hari Tata Ruang Nasional tahun ini juga menjadi momentum istimewa karena bertepatan dengan 10 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menjadi dasar pelaksanaan penataan ruang di Indonesia. Uki menambahkan sepanjang 1 dekade pelaksanaannya, undang-undang tersebut telah menghasilkan peraturan pelaksanaan tingkat nasional antara lain 5 Peraturan Pemerintah terkait penataan ruang, 7 Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau dan 14 RTR Kawasan Strategis Nasional. Di tingkat daerah, peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah ditetapkan di 33 provinsi, 376 Kabupaten dan 88 kota.
“Selain perda, telah ditetapkan juga rencana rinci tata ruang yang meliputi Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi/Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang yang berperan sebagai alat operasionalisasi pembangunan,” jelasnya.
Menurutnya penataan ruang dapat menjadi alat yang efektif untuk mencegah kerusakan lingkungan dan berbagai bencana alam seperti banjir dan longsor. Penataan ruang juga menjaga keharmonisan ruang untuk berbagai aktivitas manusia, contohnya perlu ditetapkan kawasan penyangga antara kawasan industri dan kawasan perumahan, agar fungsi masing-masing kawasan dapat terjaga dengan baik. Meski demikian Uki mengingatkan bahwa kewenangan besar pelaksanaan penataan ruang ada pada pemerintah daerah sejak berlakunya kebijakan otonomi daerah. Karena itu peringatan Hari Tata Ruang Nasional merupakan upaya untuk terus menerus meningkatkan kesadaran dan peran untuk mendorong pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang penataan ruang, baik di pusat maupun di daerah.
“Semua untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan baik bagi lingkungan maupun manusia yang tinggal di dalamnya,” pesan Uki.
Dalam perayaan Hari Tata Ruang Nasional ini, Kementerian ATR/BPN juga secara resmi meluncurkan situs tata ruang (www.tataruang.atrbpn.go.id) yang bertujuan untuk memudahkan akses informasi terkait tata ruang. Uki mengajak masyarakat untuk peduli dan turut andil pada penatataan ruang antara lain dengan memanfatkan ruang sesuai peruntukannya dan mematuhi rencana tata ruang wilayah di tempat tinggal mereka.
Hari Tata Ruang diperingati setiap tanggal 8 November, bertepatan dengan Hari Tata Kota se-Dunia (World Town Planning Day) yang dirayakan di lebih dari 30 negara. Tahun 2013, Presiden Republik Indonesia menetapkan 8 November sebagai Hari Tata Ruang Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional sebagai wujud komitmen negara untuk secara terus menerus meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat di bidang penataan ruang.
Pewarta : Anton