Koran Jurnal, Pontianak – Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pontianak Tri Ananto Putro, S.H., menjadi narasumber pada acara sosialisasi Pembangunan Zona Integritas. Acara yang berlangsung di Graha Teddy Kustari, Rabu (17/06/2020). Kegiatan sosialiasi dihadiri Komandan Lanud Supadio (Danlanud) Marsma TNI Palito Sitorus, S.I.P., M.M., para Kepala Dinas (Kadis), para Komandan Satuan (Dansat) dan segenap Perwira di jajaran Lanud Supadio.
Danlanud Supadio Marsma TNI Palito Sitorus menyambut positif acara sosialisasi pembangunan zona integritas di Lanud Supadio karena dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi para Perwira yang mengikuti sosialisasi ini.
Diera keterbukaan informasi publik saat ini, lanjut Danlanud, setiap lembaga pemerintah baik itu kementerian atau lembaga hingga instansi yang berada di bawahnya dituntut untuk memiliki kredibilitas terkait pelayanan publik untuk mewujudkan reformasi birokrasi.
“Reformasi birokrasi wajib dilakukan disetiap instansi pemerintah tidak terkecuali di Lanud Supadio. Hal ini merupakan wujud pertanggungjawaban kita terhadap rakyat dengan melakukan penataan sistem sebagai langkah awal penyelenggaraan organisasi yang baik, efektif dan efisien serta memberikan pelayanan teritorial secara cepat, tepat dan profesional,” ujar Danlanud.
Marsma TNI Palito Sitorus menambahkan diperlukan komitmen tinggi dari masing-masing unit kerja untuk mewujudkan organisasi menjadi wilayah zona integritas. “Semoga dengan adanya sosialisasi dari kepala KPPN Pontianak ini, dapat menambah pemahaman kita tentang zona integritas dan bagaimana mewujudkannya sehingga kita dapat mengikuti instansi yang lebih dulu melaksanakannya seperti kantor KPPN Pontianak yang telah berhasil meraih predikat WBK pada 2018,” harap Perwira Tinggi TNI AU Alumnus AAU Tahun 1990.
Dilain pihak, Kepala KPPN Pontianak menjelaskan zona integritas merupakan predikat yang diberikan instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pembangunan zona integritas di unit kerja instansi pemerintah dilakukan untuk mengakselerasi pencapaian sasaran reformasi birokrasi.
“Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja pada instansi pemerintah yang memenuhi indikasi bebas dari korupsi dan melayani publik dengan baik,” pungkasnya.(disp/red)